Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Amerika Serikat
Apple, Facebook, Google Gugat Perintah Eksekutif Presiden Trump
2017-02-08 06:40:25

Sejumlah eksekutif perusahaan teknologi bertemu dengan Donald Trump sebelum pelantikannya pada tanggal 20 Januari lalu.
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Sebanyak 97 perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat, termasuk Apple, Facebook dan Google, mengajukan dokumen hukum secara bersama terhadap pembatasan perjalanan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.

Perusahaan-perusahaan besar berpendapat larangan itu menyebabkan kerugian besar bagi bisnis mereka.

Dalam pernyataan bersama yang diajukan ke pengadilan banding di San Francisco, mereka mengatakan pembatasan perjalanan - yang sementara ini ditangguhkan sampai ada keputusan akhir - terhadap warga dari dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim, membuat perusahaan-perusahaan Amerika kesulitan menarik sumber daya manusia.

Gugatan ini dilayangkan dalam bentuk pengajuan dokumen hukum, yang memungkinkan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu kasus tetapi merasa terkena dampaknya untuk menyuarakan pandangan mereka.

Dua negara bagian, Washington dan Minnesota, mengatakan kepada pengadilan banding bahwa pemulihan pembatasan perjalanan tersebut sebagaimana dituntut oleh pemerintah, akan menimbulkan kekacauan.

ReutersHak atas fotoREUTERS
Image captionTrump berbicara dengan salah satu pendiri PayPal dan anggota dewan Facebook Peter Thiel (tengah) dan CEO Apple Tim Cook dalam pertemuan di New York pada Desember 2016.

Perintah eksekutif Presiden Trump meliputi penghentian program penerimaan pengungsi selama 120 hari, menghentikan penerimaan pengungsi dari Suriah selama waktu yang tidak ditentukan, dan melarang sementara warga dari tujuh negara; Iran, Irak, Suriah, Somalia, Libia, Sudan dan Yaman masuk ke wilayah Amerika Serikat.

Untuk sementara larangan itu dibatalkan oleh hakim federal di Washington. Oleh karena itu, para pemegang visa Amerika dari tujuh negara tersebut diizinkan masuk ke Amerika Serikat sampai kasus ini diputuskan secara final di pengadilan.

Presiden Trump mengecam keras perintah pengadilan itu dengan alasan keamanan nasional terancam.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
• DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
• Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
• Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
• AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
• Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]