Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Agung
Aplikasi e-BIMA Hasil Karya Putra Putri Mahkamah Agung Resmi Diluncurkan
2021-10-11 19:14:49

Ketua MA RI, H.M. Syarifuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) luncurkan aplikasi e-BIMA V.1.0 (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Peluncuran aplikasi ini diresmikan oleh Ketua MA RI, H.M. Syarifuddin, di Jakarta, Senin (11/10).

Syarifuddin mengatakan, e-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.

"Aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dijelaskan Syarifuddin, aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021.

Aplikasi e-BIMA memiliki tiga fungsi sebagai berikut:

1. Mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan.

2. Menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran.

3. Sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment.

Untuk memudahkan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan keuangan, maka e-BIMA telah dibekali dengan 6 (enam) fitur utama, yaitu, Pagu alokasi anggaran yang menyajikan data mutakhir Pagu Anggaran Mahkamah Agung dan setiap satuan kerja di empat lingkungan peradilan; Realisasi DIPA yang menampilkan data realisasi anggaran secara berkala dan realtime; Realisasi PNBP guna memantau penerimaan dan realisasinya; Capaian kinerja seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran; Perbendaharaan yang mencakup data pertanggungjawaban UP secara berjenjang; dan Keuangan perkara yang memuat menu terkait kondisi rekapitulasi keuangan perkara.

"Diharapkan aplikasi ini dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena bagaimanapun juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan hadirnya aplikasi ini juga diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]