Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
2021-09-23 14:05:59

Pengamat transportasi Budiyanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah aplikasi yang berkaitan dengan prosedur pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru akan segera diterapkan oleh jajaran Polri.

Perwira Administrasi (Pamin) Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari mengatakan aplikasi yang dinamakan Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS)
ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan SIM.

"Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah maupun ujian teori di Satpas SIM," kata Aditya dilansir Antara, Selasa (21/9).

Dengan aplikasi tersebut, tutur dia, nantinya warga yang mengurus SIM bisa melaksanakan ujian teori tanpa harus hadir di Satpas SIM.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa meminimalisir adanya praktik percaloan.

Diketahui, tata cara penggunaan aplikasi itu, warga diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor telepon.

Setelah itu, warga diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah tertera dalam aplikasi tersebut.

Pengerjaan soal pun, lanjut dia, akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.

"Di aplikasi itu, kita harus direkam. Jadi, mukanya direkam saat mengerjakan soal pada saat mengerjakan. Jadi, live," jelasnya.

Usai dinyatakan lulus dari ujian teori, warga bisa langsung mengikuti tes kesehatan dan praktik yang dilaksanakan secara langsung di Satpas SIM.

Pengamat transportasi Budiyanto menilai bahwa pemberlakuan aplikasi e-AVIS nantinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mekanisme permohonan untuk mendapatkan SIM sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya Perkap Nomor 9 tahun 2012," ucap Budiyanto saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM, Rabu (22/9).

"Salah satu pasal menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Kemudian dalam persyaratan lain mengatakan bahwa syarat lulus ujian ,meliputi ujian teori, ujian praktek dan atau ujian keterampilan melalui simulator dan ujian teori dengan bantuan teknologi aplikasi baru," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, walau belum diresmikan, aplikasi e-AVIS sudah diujicobakan pada 8 September lalu di Satpas SIM Daan Mogot.

Dalam kesempatan tersebut, sudah ada 110 warga sudah memakai aplikasi tersebut untuk menjalani ujian teori.

Meski begitu, ke-110 warga itu tidak menggunakan aplikasi tersebut dari jarak jauh melainkan melalui komputer yang disediakan di Satpas SIM Daan Mogot.(ant/bh/mos/amp)


 
Berita Terkait SIM
 
• Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
• Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
• Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
• Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
• Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]