Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Transportasi Online
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
2020-01-09 11:29:06

JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengguna Gojek di kota Sorong yang diketahui bernama Prameswara, kehilangan uang sebanyak Rp 28 juta dari tabungannya karena mengakses dan mengikuti petunjuk dari pelaku penipuan lewat aplikasi Gojek.

Dikutip dari Antara, korban yang bekerja sebagai penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian karena merasa telah ditipu.

Prameswara saat dihubungi di Sorong, Selasa, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2020 ketika ia memesan makanan lewat Go Food dengan metode pembayaran Gopay.

Setelah mengakses aplikasi, kata dia, kemudian yang bersangkutan ditelepon seorang yang mengaku driver yang mengatakan Gopay-nya sedang bermasalah.

Kemudian korban diarahkan menggunakan e-banking atau ATM. Tanpa banyak tanya atau curiga, yang bersangkutan mengikuti arahan dari orang tersebut.

Prameswara menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah ditipu ketika menerima pesan atau SMS banking ada transaksi yang tidak wajar.

"Saya sudah ke bank dan meminta rekening koran ternyata saya kehilangan uang Rp 28 juta dan saya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian serta pihak Gojek Sorong," ujarnya.

Graig selaku perwakilan Gojek Sorong saat dikonfirmasi mengakui telah menerima laporan dari pihak korban atas kejadian tersebut. Menurutnya, akun Gojek yang menghubungi korban hingga korban ditipu telah dibajak atau dihack pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Korban juga sudah lapor kepada pihak Kepolisian dan kami akan melakukan pendampingan terhadap korban dalam proses ke depannya," tambah dia.(fyk/afr/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]