Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kebakaran Hutan
Api Hanguskan Hutan Wisata Bukit Kabah Bengkulu
Tuesday 18 Sep 2012 11:31:16

Ilustrasi Kebakaran Hutan (Foto: Ist)
BENGKULU, Berita HUKUM - Taman Wisata Bukit Kabah di Bengkulu terbakar menyusul musim kemarau yang melanda daerah itu.

Kebakaran itu menghanguskan sekitar dua hektare wilayah Taman Wisata Bukit Kabah yang terletak di Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hutan yang terbakar pada Senin (17/9) berlokasi persis dekat kawah bukit tersebut.

Kepala Tata Usaha Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Supartono yang dihubungi, Selasa (18/9), membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, api mulai membakar hutan Taman Wisata Bukit itu sekitar pukul 11.30 WIB dan beberapa jam kemudian api dapat dipadamkan setelah ada bantuan dari Tim Siaga Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sumber Urip.

Meski demikian, hutan vegitasi dan tumbuhan liar yang ada di atas lahan seluas dua hektare hangus dimakan api. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi kebakaran lagi, BKSDA Bengkulu telah menempatkan beberapa orang petugas di daerah itu.

"Sampai sekarang masih ada beberapa anggota Polhut dari BKSDA Bengkulu kita tempatkan di lokasi kebakaran. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan akan muncul titik api baru di lokasi kebakaran tersebut", ujarnya.

BKSDA Bengkulu belum dapat memastikan penyebab kebakaran hutan TWA Bukit Kabah tersebut. Apakah akibat putung rokok yang dibuang masyarakat secara sembarang di daerah itu atau faktor kemarau panjang yang masih melanda daerah ini.

"Kami masih menyelidiki asal api yang menyebabkan hutan TWA Bukit Kabah terbakar. BKSDA Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang mengunjungi bukit tersebut tidak membuat puntung rokok sembarang karena dapat menyebabkan kebakaran hutan", ujarnya.

Sebab, pada musim kemarau daun dan rumput kering, sehingga sedikit saja ada percikan api langsung terbakar. Karena itu, pihaknya BKSDA meminta masyarakat tidak sembarang membuang puntung rokok di hutan.(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kebakaran Hutan
 
Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
 
Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
 
Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
 
Negeri di Atas (Awan) Asap!
 
Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]