Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementerian ESDM
Apemindo: Permen ESDM Baru Akan Terjadi PHK Besar-besaran
Saturday 17 Mar 2012 19:50:01

Tambang Mineral (Foto: isuenergi.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kebijakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pengusaha mineral untuk mempercepat peningkatan nilai tambah kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, dirasakan cukup memberatkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo).

Menurut Steering Comitee Apemindo, MS Marpaung, kebijakan tersebut dan peraturan tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap sosial ekonomi masyarakat, khususnya para pengusaha mineral di Indonesia.

“ Kami sudah berdiskusi dan mengkaji pada semua pihak yang terlibat dalam pengolahan mineral, dan telah sampai pada satu kesimpulan bahwa Peraturan ini tidaklah tepat dan dapat merugikan,” ujarnya di saat diklarasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 7/2012, mewajibkan pengusaha menineral agar dapat meningkatkan nilai tambah. Yang terhitung mulai tanggal 6 Mei 2012. Bisa berdampak pengurangan tenaga kerja bersar-besaran.

“Akan terjadi PHK besar-besaran terhadap kurang lebih 20 ribu tenaga kerja, pendapatan masyarakat sekitar usaha pertambangan menjadi hilang, devisa negara serta pendapatan anggaran daerah menjadi hilang,” tegas Marpaung.

Kemudian, perusahaan-perusahaan supplier penunjang seperti alat-alat berat, catering, konsultan dan lain sebagainya terancam diputus, dan akan terjadi monopoli usaha yang terindikasi menguntungkan pihak asing.

Pada dasarnya sebagai Pengusaha nasional yang harus mengedepankan kepentingan Negara dan Bangsa diatas segalanya, Apemindo kata Marpaung, tidak merasa berkeberatan dan mendukung penuh upaya peningkatan nilai tambah mineral seperti yang termaktub dalam Undang-Undang.

“Dimana dalam Undang Undang disebutkan bahwa tahun 2014 adalah batas waktu akhir yang ditentukan bagi Pengusaha Mineral untuk melaksanakan perintah UU melakukan peningkatan nilai tambah,” ujarnya.

Namun dengan Permen 7 tahun 2012 ini kata Marpaung, pengusaha mineral hanya diberikan waktu selama tiga bulan ke depan, terhitung hingga 6 Mei 2012, Ini dinilai telah mengkebiri kesempatan para pengusaha nasional untuk bersama-sama mengelola hasil kekayaan alam negeri ini. (mnc/spr)






 
Berita Terkait Kementerian ESDM
 
Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
 
Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
 
Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
 
Spartan Gandeng ILO
 
Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]