Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
Apel menggugat Samsung, berharap untuk menghentikan penjualan Galaxy S III di AS
Friday 08 Jun 2012 13:20:20

Apple telah mengajukan gugatan untuk menghentikan penjualan Samsung Galaxy S III di AS (Foto: latime)
AMERIKA (BeritaHUKUM.com) - Apple telah menggugat Samsung dengan harapan menerima perintah yang akan membuat perusahaan Korea Selatan yang mulai menjual telepon Galaxy S III nya di AS bulan ini.

Menurut laporan, Apel mengajukan gugatan ke Pengadilan Wilayah untuk Distrik Utara California, pada Selasa, yang mengklaim ponsel Samsung melanggar antarmuka pengguna Apple paten.

Namun Samsung mengatakan harapan konsumen untuk membeli telepon andalannya akhir bulan ini tidak perlu khawatir, karena penjualan akan dilanjutkan seperti yang direncanakan.

"Samsung percaya bahwa permintaan Apple tidak berdasar," ujar juru bicara perusahaan melalui email, "Kami akan menentang keras permintaan tersebut dan menunjukkan kepada pengadilan bahwa Galaxy S III adalah inovatif dan khas." Seperti yang kutip latimes.com pada Kamis, (7/6).

Berbagai Kapal induk Amerika Serikat telah mulai mengambil pra pesanan untuk Galaxy S III, dimana T-Mobile dan Sprint telah menetapkan 21 Juni adalah tanggal peluncuran untuk telepon.

Galaxy S III, yang telah sangat diantisipasi, diluncurkan di 28 negara di Eropa dan Timur Tengah bulan lalu, menurut Wall Street Journal , yang melaporkan beritanya.

Ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian tindakan hukum oleh setiap perusahaan terhadap yang lain. Bulan lalu, CEO kedua perusahaan diperintahkan oleh seorang hakim federal untuk bertemu, untuk melihat apakah para pihak dapat menyelesaikan masalah mereka, tetapi tampaknya solusi tidak ditemukan. Apple tidak merespon permintaan dan komentar. (lat/gg/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]