Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Apartemen
Apartemen Pancoran Riverside dan Kalibata Akan Ditertibkan Jokowi
Tuesday 27 Nov 2012 20:36:33

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat menjawab pertanyaan para wartawan, Selasa (27/11) .(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta setelah datang dan diterima langsung oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, di gedung KPK Kuningan Jakarta. Kedatangan Jokowi ini terkait dengan rencana KPK untuk menjadikan DKI Jakarta sebagai model pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. Jokowi tiba sekitar pukul 11:00 WIB.

Dalam pernyataan wakil ketua KPK, menyatakan rasa terkejutannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Karena, kata Pandu, semua saran dari KPK untuk upaya pencegahan korupsi bisa diterima oleh Jokowi, Selasa (27/11).

Hal itu dikatakan Pandu seusai kunjungan Jokowi ke Gedung KPK, mengatakan, kunjungan Jokowi ke KPK, khususnya untuk membicarakan proses pembuatan anggaran. Menurut dia, perlu adanya perbaikan di dalam mekanisme pembuatan APBD.

Kunjungan Jokowi ke Gedung KPK adalah untuk yang kedua kalinya. Menurut pandu, yang pertama adalah saat Jokowi masih menjabat sebagai calon Gubernur DKI yang melaporkan harta kekayaannya. "Kami berharap visi misi yang beliau sampaikan saat berkampanye itu menjadi Perda," katanya.

Sementara itu Gubernur DKI, Jokowi, selesai menggelar jumpa pers dan makan siang bersama Komisioner KPK kepada wartawan di luar gedung KPK mengatakan ketika ditanya perihal apartemen di Pancoran dan Kalibata yang bermasalah bahwa, "bangunan mall dan bangunan apartemen harus ada Amdalnya, yang sudah terbangun dulu, sudah terbangun empat atau lima tahun lalu, harus ada Amdalnya. Diberitahukan ke saya, belum ada laporan di meja saya dan bila ada laporan pasti akan saya tindak lanjuti," ujar Jokowi.

Dalam agenda Humas Pemerintah DKI Jakarta, pertemuan Jokowi dan KPK berkaitan dengan rencana seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan APBD di Jakarta. Agenda ini semestinya berlangsung pada Senin 26 November 2012, namun ditunda karena permintaan KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]