Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
IMF
Apartemen Lagarde Digeledah Polisi
Thursday 21 Mar 2013 00:22:04

Christine Lagarde.(Foto: Ist)
PERANCIS, Berita HUKUM - Kepolisian Perancis menggeledah apartemen Direktur Dana Moneter Internasional, Christine Lagarde, di Paris sebagai bagian dari penyelidikan skandal keputusan pengadilan.

Penggeledahan di apartemen Lagarde di Paris diadakan, Rabu (20/03).

Pengacara Lagarde mengatakan penggeledahan oleh polisi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait perannya dalam keputusan pengadilan arbitrase yang memenangkan seorang pengusaha kontroversial, Bernard Tapie.

"Penggeledahan ini akan membantu mengungkap kebenaran, yang akan membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah atas perbuatan kriminal," kata pengacara Lagarde, Yves Repiquet, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Berada di Frankfurt

Pada 2008 pengadilan memenangkan Bernard Tapie dalam sengketa dengan Credit Lyonnais, bank yang sebagian sahamnya dimiliki negara, terkait penjualan perusahaan peralatan olahraga Adidas pada 1990-an.

Christine Lagarde masih menjabat sebagai menteri keuangan Prancis ketika Bernard Tapie memenangkan ganti rugi senilai US$400 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun.

Pihak penuntut Prancis mengatakan Lagarde diduga melampaui kewenangan dengan mengizinkan kasus ini ditangani pengadilan arbitrase. Selain itu nilai ganti rugi tersebut dianggap terlalu besar.

Lagarde menyetujui kompensasi untuk Tapie beberapa bulan setelah pengusaha tersebut mendukung presiden ketika itu, Nicolas Sarkozy.

Christine Lagarde sebelumnya membantah melakukan kesalahan. Saat apartemennya digeledah, dia sedang berada di Frankfurt untuk menghadiri pertemuan.

Mantan menteri keuangan Prancis menjabat sebagai direktur IMF pada 2011 untuk menggantikan Dominique Strauss-Kahn yang mundur setelah dituduh melakukan tindak kejahatan seksual.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait IMF
 
SBY Harapkan Rakyat Rasakan Manfaat 'IMF - World Bank Annual Meeting' di Bali
 
Tiga Catatan Gerindra Sebut Penyelenggaraan Annual Meeting IMF Tak Pantas Dilemparkan ke Pemerintahan SBY
 
Membantah Pernyataan Jokowi, Heri: Anggaran Pertemuan IMF-WB Bukan Untuk Perluasan Apron
 
Akan Jumpa Pers, Prabowo Minta Pertemuan IMF-World Bank Ditunda
 
Anggaran Pertemuan IMF-WB Lebih dari Rp 1,1 Triliun Sebaiknya untuk Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]