Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyelundupan
Aparat TNI Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Bawang Ilegal
Thursday 14 Aug 2014 19:21:29

Bawang ilegal.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Aparat TNI dari Makoramil Seunuddon, Aceh Utara, berhasil mengamankan sebanyak 3 ton bawang ilegal yang diduga berasal Thailand, berikut 4 tersangka, Kamis (14/8) sekitar 4:20 WIB dinihari.

Informasi yang diperoleh di lapangan, sebanyak 3 ton bawang ilegal yang dikemas sebanyak 250 dalam karung masing-masing berisi sekitar 10 kilogram diangkut dengan dua mobil penumpang jenis L-300, dari Desa Ulee Rubeik Barat Seunuddon menuju Samalanga, Bireun.

Salah satu mopen BL 1725 AB dikemudikan oleh Mawardi (40), warga Samalanga, Bireun, dan kernetnya Murhaban (20), juga warga yang sama ditangkap di depan Makoramil.

Kemudian mopen BL 1557 PB yang dikemudikan Sarboini (35), warga Matang Geulumpang Dua Bireun, dibekuk tepatnya di Desa Lhokrambideng Seunuddon, sekitar sepuluh menit kemudian.

Masing-masing mobil tersebut bermuatan 125 goni atau setara dengan 1,25 ton bawang merah ilegal. Sedangkan sisanya, 157 goni atau sekitar setengah ton, ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Ulee Rubek Barat, Seunuddon, Kamis (14/8) siang sekitar pukul 13:00. Rumah bantuan untuk korban Tsunami itu milik Syafrin (27), warga setempat.

Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Iwan Rosandrianto, kepada BeritaHUKUM.com, menyebutkan penangkapan itu adalah berkat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapatkan info ada masuk bawang ilegal di Seunuddon sekitar pukul 01:30 WIB dinihari, dalam waktu singkat langsung menutup akses jalan keluar, sehingga kedua mopen tersebut berhasil ditangkap. Sementara, dikabarkan ada dua truk lagi yang juga mengangkut barang yang sama. Tapi, truk itu lolos karena ada jalur keluar yang luput dari pantauan petugas,” demikian kata Letkol Iwan didampingi Danramil Seunuddon Lettu Abdullah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK mengatakan setelah dilakukan pengembangan dari salah seorang kernet mopen tersebut bahwa Geuchik Ule Rubek Barat, Badlisyah (45) terlibat sebagai koordinator penyelundupan bawang ilegal itu.

"Semua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna ditindaklanjuti," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Penyelundupan
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
 
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
 
Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
 
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
 
Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]