Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penghinaan Presiden
Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
Thursday 30 Oct 2014 15:39:46

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU ) Taufik Kurniawan.(Foto: iwan armanias/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum lama ini, MA (23), seorang pemuda berdomisili Jakarta Timur mendadak ditangkap Polri, Ia diduga melakukan penghinaan Presiden Joko Widodo saat pada masa Pemilu 2014 lalu berlangsung. MA dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik.

Pemuda yang berprofesi pedagang sate ini diduga telah menyunting gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo ke dalam sebuah gambar porno.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU ) Taufik Kurniawan menilai, di era keterbukaan ini, seorang tokoh nasional atau publik figur itu harus bersikap ikhlas dan legowo, karena mereka adalah bagian dari masyarakat.

“Kita ini kan hidup di alam keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas publik. Istilahnya jangan terlalu sensitif lah, soalnya kan kita hidup di alam keterbukaan. Belajar dari tokoh sebelumnya, di bully di twitter juga tetap ikhlas dan legowo,” kata Taufik, saat ditemui usai rapat internal di Komisi XI, Rabu (29/10).

Politisi Fraksi PAN ini mengingatkan, walaupun saat ini ada ruang terbuka yang luas, namun tanggung jawab juga harus dikedepankan. Sehingga, nilai kesantunan tetap harus dijaga.

“Kan kejadian seperti ini tidak hanya sekarang saja. Di sosial media masih ada yang menghina atau menyinggung perasaan yang sangat sensitif terhadap tokoh lain. Saya rasa itu menjadi bagian intropeksi, menurut saya itu tidak menjadi masalah. Jika ada kata-kata yang mengarah ke ketersinggungan, itu yang tidak boleh. Harus tetap santun,” tegas Taufik.

Terkait dengan penangkapan MA, Taufik menilai aparat jangan asal main tangkap. Walaupun memerlukan proses hukum, perlu ada peringatan terlebih dahulu, untuk kemudian ada pembinaan.

“Seyogyanya tidak jadi asal main tangkap saja. Tetapi perlu ada ruang pembinaan, atau diberi peringatan. Artinya, masalah ini tidak akan selesai jika hanya diproses hukum, namun perlu ada sentuhan pembinaan.Saya memang belum tahu detailnya, sampai sejauh mana aspek redaksionalnya hingga membuat tersinggung,” imbuhnya.

Apalagi, tambah Taufik, ia mendengar pelakunya hanya seorang penjual sate, sehingga mungkin hanya tindakan spontan saja, tanpa berpikir hal ini akan menyinggung pihak lain.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penghinaan Presiden
 
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
 
Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
 
Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
 
Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
 
Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]