Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Antoni Besmar: Jangan Keluarga Kami Jadi Kambing Hitam
Saturday 06 Oct 2012 20:04:06

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik KPK dan namanya menjadi sangat tenar karena diburu oleh kepolisian Bengkulu karena diduga terlibat kasus pembunuhan saat bertugas di Bengkulu pada tahun 2004, ternyata oleh pihak keluarga korban tidak pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.

“Sejak tahun 2004 kami menunggu janji polisi agar mengusut, namun hingga hari ini tidak jelas”, ujar Antoni Besmar saudara korban.

Pihak keluarga korban menjelaskan telah ikhlas, hanya saja jika masih ingin diusut oleh pihak kepolisian, keluarga korban berharap kematian anggota keluarganya itu tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu, mengingat Kompol NB adalah penyidik KPK yang tengah mengusut kasus - kasus besar yang juga melibatkan petinggi Polri.

Dari keterangan Antoni, memang terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004, saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu.

Jasad adiknya yang merupakan atlet binaraga itu tidak diizinkan dibuka oleh keluarga, hingga ke penguburan mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

Korban Mulyan Johan yang merupakan satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Kompol NB. “Kami dari pihak keluarga sangat kabur atas kematiannya, jika mau diusut jelas kami mendukung, tapi kami tak ingin keluarga menjadi kambing hitam”, harap Antoni Besmar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto didampingi oleh Wakil Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Thein Tabero dalam keterangan persnya di Polda Bengkulu, Sabtu mengatakan, "dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum pada 1 Oktober 2012.(dbs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]