Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKI
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
2020-09-28 06:22:25

Anton Tabah Digdoyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang di setiap rumah pada Rabu (30/9) mendatang untuk mengenang kepedihan rakyat Indonesia atas peristiwa tragis kebiadaban Partai Komunis Indonesia (PKI) membantai rakyat Indonesia.

Imbauan ini disampaikan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo, Minggu (27/9). Tak hanya mengibarkan bendera setengah tiang, masyarakat juga diimbau untuk kembali mengibarkan bendera setiang penuh di hari Kamis (1/10) keesokan harinya.

"Pengibaran bendera setiang penuh sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila," kata Anton Tabah Digdoyo.

Menurutnya, peringatan tersebut penting dilakukan agar masyarakat sadar sejarah bahwa keberadaan PKI benar-benar ada di Tanah Air.

"Peringatan ini karena akhir-akhir ini ada upaya membelokkan sejarah dengan menuduh peristiwa G 30 S PKI bohong dan manipulatif. Padahal saksi-saksi korban, anak-anak korban sudah bersaksi dan membuat video atas kebiadaban PKI pada ayah-ayah mereka itu benar-benar terjadi," jelas Anton Tabah.

Selain itu, ia juga menilai apa yang digambarkan dalam film Pengkhianatan G 30 S PKI di sejumlah stasiun televisi menjelang 30 September benar-benar menggambarkan apa yang terjadi. Bahkan, kata mantan petinggi Polri ini, kejadian asli pada tahun 1965 lebih kejam dari yang difilmkan.

Karena itu, jelasnya, pemutaran film G 30 S PKI menjadi penting karena ada upaya menghidupkan PKI dalam segala bentuk dan perwujudannya. Larangan PKI ini juga tertuang dalam Tap MPRS XXV/1966 Jo UU 27/1999 Jo KUHP Pasal 107a sampai dengan 107f.

"Larangan ini juga konstitusional dijamin oleh UUD 45 dan Pancasila yang tegas bahwa NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka WNI wajib beragama sedangkan PKI adalah atheis, tidak beragama dan sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD45. PKI selalu membuat kacau NKRI, makanya dilarang untuk selama-lamanya di bumi NKRI," tandasnya.(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]