Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Antisipasi Varian Omicron, Komisi IX Minta Pintu Masuk Perbatasan Diperketat
2021-12-03 10:34:40

JAKARTA, Berita HUKUM - Omicron, varian baru virus Corona yang pertama kali terdeteksi di Botswana telah menjadi perhatian masyarakat dan ilmuwan baru-baru ini. Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengingatkan petugas karantina di pintu-pintu masuk Indonesia agar amanah menjalankan tugasnya. Pintu-pintu perbatasan pun harus diperketat.

"Pintu masuk bagi pelancong internasional harus diperketat. Petugas karantina diharapkan menjalankan tugasnya dengan baik," kata Melki pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Antisipasi Varian Omicron Jelang Nataru 2021', di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).

Hingga saat ini, lanjut politisi Partai Golkar itu, para peneliti di berbagai negara masih terus melakukan penelitian untuk memahami lebih jauh mengenai varian baru virus Corona, yakni varian B.1.1. 529 atau Omicron. Studi yang sedang berlangsung mencakup aspek penularan, tingkat keparahan infeksi (termasuk gejala), efektivitas vaksin dan tes diagnostik, serta efektivitas pengobatan.

Untuk itu, Melki mengajak masyarakat memperkuat protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan. Ia mengingatkan masyarakat yang sedang dalam kondisi kurang sehat, agar menghindari keramaian, demi menghindari varian Omicron yang mudah menular. "Kalau kita punya kondisi kesehatan yang kurang bagus, sebaiknya jangan berada di lingkaran yang ramai karena berpotensi sangat tinggi untuk Omicron ini," pesannya.

Terlebih, pengaruh Omicron terhadap orang-orang yang sudah divaksin, juga masih terus diteliti. Catatan dari Kementerian Kesehatan menyebut bahwa bagi yang sudah melakukan vaksinasi, dampaknya cenderung lebih ringan. Tapi apapun itu, lanjut Melki, antisipasi yang utama adalah protokol kesehatan lebih ketat.

"Kami tentu mendorong untuk Kementerian Kesehatan, praktisi maupun pelaku kesehatan, agar waspada saja dan jangan grogi, jangan ketakutan yang berlebihan," pesan legislator dapil NTT II itu. Terakhir, menurutnya kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga harus dikuatkan tanpa terkecuali. Ini penting untuk mencegah penyebaran Omicron.(rnm/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]