Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Antisipasi Kenaikan Harga, Paska Kenaika Harga BBM
Tuesday 25 Jun 2013 18:25:01

Ilustrasi, Pom BBM.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada 21/06/13 dimana BBM jenis premium menjadi Rp. 6.500/liter dan solar menjadi 5.500/liter. Kebijakan ini diambil atas dasar untuk pengalihan subsidi agar lebih tepat sasaran dan juga untuk mengurangi potensi defisit fiskal yang melebihi ketentuan perundang-undangan. Dengan disahkan RUU APBN-P 2013 oleh DPR-RI pada 17/06/13 dan telah di Undang-Undang-kan menjadi UU No. 15 tahun 2013maka kenaikan BBM bersubsidi disertai dengan Program Percepatan dan Perlindungan Sosial (P4S) disertai dengan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu akibat lonjakan harga.

Selain itu, Pemerintah juga terus berupaya menjaga kenaikan harga masih dalam taraf yang wajar. Apalagi pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi berdekatan dengan siklus peningkatan permintaan baik diakibatkan libur sekolah dan juga belanja rumah tangga jelang puasa dan lebaran. Kombinasi dari ketiganya menjadi faktor pemicu naiknya harga dan inflasi. Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah melakukan langkah antisipasi dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI rate menjadi 6 persen. Selain itu juga, tim pengendali inflasi tengah bekerja untuk terus memantau pergerakan harga paska kenaikan BBM bersubsidi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kementrian terkait untuk terus memastikan pasokan kebutuhan pokok dan distribusi berjalan lancar. Selain itu juga, Kementrian BUMN dan perusahaan BUMN telah diperintahkan untuk melakukan Operasi Pasar guna membantu meredam laju kenaikan harga di masyarakat. Kementrian Perdagangan juga terus memantau pergerakan harga kebutuhan pokok dan tengah melakukan upaya untuk menjamin pasokan aman. Selain itu juga, Bulog yang telah diberikan ijin melakukan impor daging sapi dan kedelai diharapkan mampu menstabilkan harga kedua produk tersebut. Jaminan keamanan dan monitoring pergerakan harga beras, kedelai, gula, daging sapi, daging ayam, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya terus dilakukan.

Paska kenaikan BBM bersubsidi, potensi lonjakan kenaikan harga transportasi perlu kita cermati bersama. Kementrian Koordinator bidang Perekonomian dan kementrian Perhubungan telah secara intensif bertemu dan membahas kenaikan biaya transportasi dengan dunia usaha. Tentunya harapan kita bersama besaran kenaikan biaya transportasi disepakati dalam koridor yang wajar dan dapat diterima semua pihak. Baik dari sisi pengusaha transportasi maupun daya beli konsumen. Kelancaran jalur distribusi baik dalam dan antar-pulau juga menjadi perhatian pemerintah agar konektivitas daerah surplus dengan daerah kekurangan menjadi lebih terhubung. Hal ini juga diharapkan dapat meredam potensi lonjakan harga kebutuhan pokok.

Guna mengurangi beban bagi kelompok masyarakat miskin, maka dalam APBN-P 2013 telah dianggarkan program tambahan Raskin sebesar 4,3 triliun, bantuan siswa miskin (BSM) sebesar 7,5 triliun dan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar 9,7 triliun. Sementara itu, program keluarga harapan (PKH) yang telah berjalan juga ditambah anggaran pada APBN-P 2013 sebesar 700 miliar. Dalam jangka-pendek, anggaran ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu atas kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya sekolah paska kenaikan harga BBM bersubsidi.(skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]