Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kemenhub
Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
2016-11-25 05:10:22

Kantor Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Syahbandar Kelas II Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terbongkarnya Buku Pelaut palsu pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta beberapa waktu lalu, yang mengamankan beberapa orang oknum sebagai otak pembuat buku pelaut palsu membuat jajaran Otoritas Kesyahbandaran di seluruh Indonesia harus bekerja ekstra, untuk kembali memeriksa dengan telili Buku Pelaut yang dimiliki setiap ABK, melalui setiap Kapal baik keluar maupun masuk di Pelabuhan.

Terkait hal ini, hal yang sama juga dilakukan oleh Otoritas Syahbandar Kelas II Samarinda, yang menurut Kepala Syahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Capt. Abdul Rochman, melalui Capt. M. Ridha M. Mar selaku Pelaksana Harian pada Kepala Seksi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyebutkan bahwa, masalah buku pelaut yang terindikasi palsu atau tidak di Otoritas Kesyahbandaran kelas II Samarinda sudah jauh-jauh hari dengan peralatan yang ada sudah mengantisipasi seperti pengurusan buku pelaut, terang Ridha kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (23/11).

"Dengan peralatan yang ada, Kesyahbandaran kelas II Samarinda dalam menerbitkan buku pelaut tidak ada calo, baik dari dalam maupun dari luar. Kita mengeluarkan buku pelaut, namun yang bersangkutan sendiri yang mengurus, jadi tidak ada calo yang mengurus. Kita cek berdasarkan syarat administrasi maupun secara tehnik yang ada, sehingga untuk menghindari pemalsuan," ujar Ridha.

Capt. M Ridha juga mengatakan bahwa, untuk mendeteksi buku pelaut itu palsu atau tidak pihaknya sudah meminta dari pusat alat untuk mendeteksi, juga mengirimkan petugas khusus ke Jakarta untuk mempelajari secara seksama terkait ciri-ciri buku pelaut asli dan palsu, dari kertas maupun lobang forforasinya, karena dari keduanya hampir tidak bisa dibedahkan, sebut Ridha.

Kesyabandaran kelas II Samarinda sendiri, sebelum terbongkarnya kasus pemalsuan di Jakarta juga sudah jauh hari secara rutin telah melakukan pengecekan buku-buku pelaut, sehingga beberapa waktu lalu ada ditemukan beberapa buku pelaut yang dimiliki ABK yang terindikasi palsu juga, sehingga dibuatkan berita acara dan telah dilaporkan ke pusat. Setiap Kapal yang masuk maupun keluar kita periksa, yang dinamakan on off itu buku pelaut, apa terindikasi palsu atau tidak, jelas Ridha.

Harapan kedepan sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan yang mengatakan, jangan sampai ada hal-hal yang melanggar. Jangan sampai ada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) atau mencoba melakukan pelanggaran sebagaimana juga ditegaskan oleh KSOP Samarinda yang sekarang juga dengan tegas mengatakan bahwa, tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran baik Pungli atau melakukan pelanggaran sertifikasi yang berlogo garuda yang tidak bisa diperjualbelikan, pungkas Ridha.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kemenhub
 
OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
 
Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
 
Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
 
Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
 
Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]