Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bencana Alam
Antisipasi Bencana Longsor Selili Samarinda Ilir, BPBD dan Pemkot Siaga di Lokasi
2017-02-01 07:39:06

Wakil Walikota Samarinda H Nusirwan Ismail saat mengunjungi warga bencana tanah longsor di Selili, Samarinda Ilir, Kaltim pada, Selasa (31/1).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bencana longsor yang terjadi pada Rabu (25/1) lalu di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga menimbulkan korban jiwa bukanlah yang pertama kali terjadi, namun longsor terjadi di daerah tersebut memang hampir setiap saat di kalau turun hujan lebat yang menguyur kota Tepian Samarinda, sehingga Pemerintah menetapkan daerah tersebut sebagai siaga bencana.

Akibat musibah bencana alam tersebut, Pemerintah kota Samarinda mengharapkan agar, baik yang menjadi korban longsor maupun yang tinggal di lokasi siaga bencana untuk segera mengosongkan kawasan yang rawan longsor tersebut dan agar mengungsi.

Wakil Walikota Samarinda, Nusirwan Ismail dihadapan warga yang terkena musibah bencana saat mengunjungi lokasi tersebut pada, Selasa (31/1) mengatakan, Pemkot mengusulkan agar warga dapat memilih untuk berpindah, Pemkot memberikan bantuan biaya sewa 3 bulan secara gratis di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terdapat di Jalan Ir. Soetami.

"Warga yang terkena dampak dapat menempati Rusunawa dengan 3 bulannya free, kita ajak warga untuk berhijrah," ujar Nusyirwan Ismail.

Nusyirwan juga mengatakan bahwa, akan segera mengadakan rapat pembahasan untuk ke depannya yang berkomitmen akan membantu warga agar mendapatkan tempat tinggal yang aman.

"Sebelum 3 bulan kita akan rapatkan dulu, apakah ada pergantian lahan atau ada yang lainnya, tapi saya tidak janji," ungkap Nusirwan.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi longsor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mendirikan tenda darurat dan tenda komando sebagai pusat informasi tentang bencana tersebut. Sejumlah perlengkapan seperti lampu penerangan dan kelengkapan resque juga disiagakan di lokasi termasuk petugas kesehatan dan juga dari PMI.

Kepala BPBD Samarinda, Endang Liansyah mengatakan sesuai dengan surat pernyataan tanggap darurat bencana tanah longsor, nomor 360/006/BPBD-KS/I//2017, status keadaan darurat bencana berlaku hingga 15 hari, pihaknya telah berjaga dalam menanggapi bencana sejak tanggal 25 Januari dan berakhir tanggal 8 Februari 2017 mendatang.

"Kita akan jaga dan menunggu sampai di evakuasi semua warga untuk keluar dari lokasi sampai tidak ada lagi warga yang bertahan di sini," pungkas Endang.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]