Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bencana Alam
Antisipasi Bencana Longsor Selili Samarinda Ilir, BPBD dan Pemkot Siaga di Lokasi
2017-02-01 07:39:06

Wakil Walikota Samarinda H Nusirwan Ismail saat mengunjungi warga bencana tanah longsor di Selili, Samarinda Ilir, Kaltim pada, Selasa (31/1).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bencana longsor yang terjadi pada Rabu (25/1) lalu di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga menimbulkan korban jiwa bukanlah yang pertama kali terjadi, namun longsor terjadi di daerah tersebut memang hampir setiap saat di kalau turun hujan lebat yang menguyur kota Tepian Samarinda, sehingga Pemerintah menetapkan daerah tersebut sebagai siaga bencana.

Akibat musibah bencana alam tersebut, Pemerintah kota Samarinda mengharapkan agar, baik yang menjadi korban longsor maupun yang tinggal di lokasi siaga bencana untuk segera mengosongkan kawasan yang rawan longsor tersebut dan agar mengungsi.

Wakil Walikota Samarinda, Nusirwan Ismail dihadapan warga yang terkena musibah bencana saat mengunjungi lokasi tersebut pada, Selasa (31/1) mengatakan, Pemkot mengusulkan agar warga dapat memilih untuk berpindah, Pemkot memberikan bantuan biaya sewa 3 bulan secara gratis di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terdapat di Jalan Ir. Soetami.

"Warga yang terkena dampak dapat menempati Rusunawa dengan 3 bulannya free, kita ajak warga untuk berhijrah," ujar Nusyirwan Ismail.

Nusyirwan juga mengatakan bahwa, akan segera mengadakan rapat pembahasan untuk ke depannya yang berkomitmen akan membantu warga agar mendapatkan tempat tinggal yang aman.

"Sebelum 3 bulan kita akan rapatkan dulu, apakah ada pergantian lahan atau ada yang lainnya, tapi saya tidak janji," ungkap Nusirwan.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi longsor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mendirikan tenda darurat dan tenda komando sebagai pusat informasi tentang bencana tersebut. Sejumlah perlengkapan seperti lampu penerangan dan kelengkapan resque juga disiagakan di lokasi termasuk petugas kesehatan dan juga dari PMI.

Kepala BPBD Samarinda, Endang Liansyah mengatakan sesuai dengan surat pernyataan tanggap darurat bencana tanah longsor, nomor 360/006/BPBD-KS/I//2017, status keadaan darurat bencana berlaku hingga 15 hari, pihaknya telah berjaga dalam menanggapi bencana sejak tanggal 25 Januari dan berakhir tanggal 8 Februari 2017 mendatang.

"Kita akan jaga dan menunggu sampai di evakuasi semua warga untuk keluar dari lokasi sampai tidak ada lagi warga yang bertahan di sini," pungkas Endang.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]