Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Antasari Yakin PK Diterima dan Dibebaskan
Tuesday 06 Sep 2011 17:15:53

Antasari Azhar saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana Antasari Azhar merasa optimisme dirinya akan bebas melalui peninjauan kembali (PK) yang diajukannya itu. Dirinya merasa yakin tidak ada kebenaran yang bisa ditutup-tutupi. Namun, ia menyerahkannya kepada waktu yang akan menjawab.

"Tidak ada kebenaran yang bisa ditutup-tutupi. Semoga nanti waktu yang akan menjawab. Kesadaran tidak ada yang memaksa. Saya dan keluarga almarhum berupaya untuk membongkar (rekayasa) dari semua ini," kata Antasari dalam jumpa pers, usai sidang pemeriksaan PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Antasari pun mengaku tidak dendam dengan siapa pun. Begitu pula dengan sejumlah pihak yang telah merekayasa kasus ini, sehingga dirinya dijebloskan ke penjara. Ia ikhlas dengan hukuman yang dijalaninya ini. “Meski saya sudah tiga tahun menjadi terdakwa dan ditahan hingga hari ini, saya tidak dendam dengan siapa pun," ujarnya.

Menurut dia, apa yang dialaminya saat ini sudah sepenuhnya menjadi resiko tugas sebagai Ketua KPK. Tapi ia mempertanyakan, apakah dirinya pantas dikatakan sebagai seorang pembunuh. Sebab, fakta-fakta yang tersaji di persidangan sebelumnya tidak memberikan pembuktian atas keterlibatannya secara langsung dalam pembunuhan Nasrudin. "Biar status saya seorang napi, saya tidak merasa hidup di penjara. Saya masih bisa berbuat dan bersedekah," ujarnya.

Mengenai pesan singkat (SMS) berisi ancaman kepada Nasruddin Zulkarnaen, Antasari menyatakan, hal itu merupakan bagian dari rekayasa kasusnya. Ia pun meminta bukti itu harus dibuka. Bukti itu merupakan bagian dari salah satu novumnya dalam PK yang diajukannya tersebut.

Dalam fakta persidangan terdahulu, dikauinya, ada phonebook atas nama dirinya. Tetapi saksi ahli menilai bahwa berdasarkan analisa dari call data record-red (SDR) tidak ada SMS dari nomornya. “Itu artinya ada nomor saya dan orang lain kan? Usut dong. Di sini bisa membuka, apakah si A yang bikin itu atau si B. Yang jelas saya tidak pernah bikin itu. Saya sudah lapor ke Bareskrim Polri, tapi tidak pernah ditanggapi,” tutur mantan Direktur Penuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Agung tersebut.

Gencar Perangi Korupsi
Dalam kesempatan ini, Antasari Azhar meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporannya mengenai alat penyadapan ilegal dan kasus dugaan teknologi informatika (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemungkinan dirinya diperkarakan dan dibui, boleh jadi tidak lepas dari kedua kasus yang dilaporkannya itu.

"Jika saya bukan Ketua KPK yang saat itu sedang gencar memberantas korupsi, apakah saya akan menjalankan (hukuman) seperti ini? Itu justru yang saya tanya kepada Anda. Apakah saya seorang pembunuh?" kata Antasari kembali menegaskan kasusnya ini penuh rekayasa.

Menurut dia, pintu masuk membongkar praktik korupsi itu KPU dan lainnya yang pernah dilaporkannya itu, semua sudah ada. Tinggal Polri melaksanakan penyidikannya itu. Pintu masuk yang dimaksudkan Antasari untuk membuka carut marutnya kasus yang dialaminya adalah laporan ke mabes polri tentang adanya oknum yang menggunakan nomor pribadinya untuk mengancam orang lain lewat SMS.

"Saya kira itu, kalau saya menjawab itu, ya Anda harus butuh pembuktian. Jika tidak kenapa saya menyandang status terpidana. Kalau Mabes Polri melakukan pengusutan akan terbongkar semuanya. Itu pintu pertama. Pintu masuk yang lain nanti dalam pembuktian kami menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang lain," ujarnya, tapi menyebutkan apa saja detail dari pintu masuk kedua yang ia maksud.

Di akhir jumpa persnya itu, Antasari pun menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Keadilan yang dimaksudkannya itu adalah kebebasan. "Kami mohon putusan seadil-adilnya. Putusan adil menurut kami adalah wajib dan harus dibebaskan dari tuduhan membunuh dan sebagainya," kata Antasari.

Antasari pun berharap peradilan menerima memori PK yang diajukannya dan memberikan keadilan terhadapnya, juga terhadap para terpidana yang dinyatakan menembak Nasruddin. "Tolong jangan remehkan kasus saya. Harapan kami sekeluarga, tentang siapa yang seharusnya berada di penjara. Saya menghormati dan mempercayai peradilan, hakim-hakim masih memiliki hati nurani," Antasari meyakinkan.(mic/biz/bie/rob)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
• Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
• Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
• MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
• MA Segera Putuskan PK Antasari
 
• MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]