Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Antasari Optimis MA Terima PK yang Diajukannya
Tuesday 13 Sep 2011 13:41:41

Antasari Azhar saat pembacaan PK di PN Jakarta Selatan pada sidang perdana lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana Antasari Azhar merasa yakin permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang diajukannya itu, bakal diterima Mahkamah Agung (MA). Ia pun merasa optimis segera dibebaskan dari segala tuduhan yang sama sekali tak pernah dilakukannya itu.

Harapan ini disampaikan Antasari kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9). Mantan Ketua KPK ini kembali hadir di persidangan sebagai pemohon PK. Agenda sidang memasuki pemeriksaan kontra memori yang disampaikan pihak penuntut umum yang menyatakan telah siap untuk menyampaikannya di hadapan majelis hakim pemeriksa PK. "Sejak awal saya optimistis [terbebas-Red]," katanya.

Harapan Antasari bukan tanpa dasar. Dia yakin, MA masih punya hati nurani untuk melongok sejumlah kejanggalan pada kasus ini. "Soal peluang, secara elegan kita mengikuti proses sidang. Nanti kewenangan MA yang memutuskan. Saya yakin MA akan menggunakan hati nuraninya," terang Antasari.

Pada sidang PK pertama lalu, Antasari membacakan memori PK yang merinci 28 kekhilafan hakim hingga dirinya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Antasari juga menyertakan tiga bukti baru. "Novum pertama berhubungan dengan korban, kemudian mobil yang digunakan, terakhir rekaman percakapan yang menyebutkan tidak ada pesan singkat ancaman Antasari kepada Nasrudin," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

Sementara itu, mantan Mekumdang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang bebas Antasari dalam pengajuan PK sepenuhnya ada di tangan majleis hakim PK yang akan memeriksanya nanti. “Jika memang ditemukan fakta-fakta baru, tentu harus dipertimbangkan MA, sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. Hakim tentu akan memutuskan dengan menggunakan fakta-fakta hukum yang ada," tutupnya.

Namun, lanjut dia, faktor politik dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Antasari Azhar tidak dapat diabaikan. Pasalnya, perkembangan politik akan secara tidak langsung memberikan pengaruh atas kasus yang melibatkan mantan KPK tersebut.

"Faktor politik itu tidak bisa diabaikan, opini bisa terus berkembang dan sedikit banyak akan memberikan pengaruh secara langsung. Tentu semua itu tidak akan berpengaruh secara langsung, namun sebagai proses peradilan, seharusnya semua itu harus murni sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak mempertimbangkan aspek politik yang ada di luar hukum," jelas Yusril yang ikut hadir dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa memang jika dilihat dari segi analisa politik, semua ini tidak akan berakhir dengan mudah. Dari sudut seperti ini, pemerintah dinilai sebagai kunci utama yang seakan tidak suka dengan Antasari Azhar.

"Tapi sampai kapan pemerintah tidak suka dengan beliau, sementara nasib orang harus segera diputuskan dan kita harus mengabaikan semua aspek politik itu dan segera mengembalikan kasus ini ke dalam proses hukum," tandas dia.(mic/biz)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
MA Segera Putuskan PK Antasari
 
MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]