Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
Antasari Masih Harapkan Kehadiran Sejumlah Saksi
Wednesday 05 Oct 2011 12:55:35

Antasari Azhar saat menyampaikan permohonan memori peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10). Kali ini, sidang mengagendakan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, hal ini baru dilakukan, bila saksi dari RS Mayapada Tangerang dan RSPD Gatot Subroto tidak hadir.

Dalam sidangan sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto serta staf bidang penyadapan KPK dalam sidang lanjutan pada pekan lalu. Tapi ia masih berharap para saksi ini dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dapat menyelamatkannya dari sangkaan membunuh Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Harapan besar Antasari ini, dibenarkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Menurut dia, kliennya memang masih berharap para saksi dapat membawa perubahan positif pada kasus pembunuhan yang melibatkannya, seperti keterangan dari saksi forensik dan saksi balistik mengenai proses tewasnya Nasruddin. Kesaksian mereka itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim agung yang akan memeriksa PK-nya nanti.

Dari beberapa saksi, menurut dia, keterangan adik kandung korban Nasruddin, Andi Syamsuddin dapat menjadi pertimbangan mengenai ada tidaknya pesan singkat (SMS) yang bersifat ancaman dari terpidana Antasari terhadap Nasruddin itu. Pasalnya, selama ini JPU tidak pernah menunjukan sms itu di hadapan persidangan.

“Masalah sms memiliki hubungan kausalitas. Kata JPU dari SMS itu menjadi pemicu dari aksi pembunuhan. Artinya, kalau tidak ada sms, ya tidak ada pembunuhan. Atas dasar ini, kami merasa yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik dengan membebaskan Pak Antasari, karena dia bukan pelakunya," imbuh Maqdir.(inc/bie)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]