Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
Antasari Berharap JK Ungkap Fakta Baru
Wednesday 05 Jun 2013 21:04:48

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, berharap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat hadir di dalam persidangan. Antasari, terpidana kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, menganggap JK mengetahui fakta terbaru terkait kasus yang menimpanya.

“Beberapa waktu yang lalu Pak JK pernah menyampaikan kepada kami, sebelum peristiwa penembakan terjadi, dia mendapat informasi apa yang terjadi di situ. Saya ingin sekali Pak JK menjelaskan kepada publik karena ini kan yang kita cari keadilan. Keadilan itu kan yang penting nilai, jangan hanya formalitas,” kata Antasari seusai sidang uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/5).

Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah JK bersedia hadir di dalam persidangan. “Kalau saya lihat dari sosoknya, Pak JK pasti ingin menyampaikan apa yang dia ketahui,” ujarnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (4/5).

Sementara itu, dalam sidang uji materi hari ini, Antasari menghadirkan dua saksi ahli, yakni teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, dan pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Adapun saksi ahli pasal peninjauan kembali, Muchtar Pakpahan, batal hadir lantaran terjebak macet.

Pengujian atas kasus ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin apabila Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]