Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Antasari Bakal Blak - Blakan di Rapat Timwas Century
Wednesday 12 Sep 2012 00:33:58

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (paling kanan) dan Pengacara Antasari, Maqdir Ismail (Foto: BeritaHUKUM.com/biz))
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dipastikan akan hadir dalam rapat Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9) besok.

Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya sudah mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk hadir dalam rapat tersebut. Menurut Maqdir, Antasari akan berkata apa adanya dalam menjawab pertanyaan para anggota Dewan.

Maqdir mengatakan, Antasari akan mengatakan bahwa rapat yang digelar di Istana Negara pada Oktober 2008 itu benar adanya. Namun, menurutnya, rapat tersebut tidak khusus membahas bailout Bank Century, tetapi soal upaya pemerintah dalam menghadapi krisis global. "Mungkin akan ada tindakan - tindakan keputusan yang akan diambil yang merupakan terobosan. Itu yang disampaikan Presiden ketika itu", ujar Maqdir, Senin (11/9).

Dalam pertemuan di Istana tersebut, kata Maqdir, Antasari dimintai pendapat tentang potensi pelanggaran hukum atas kebijakan - kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam menghadapi krisis global itu. "Pak Antasari lalu mengatakan, penegak hukum tidak masalah sepanjang untuk kepentingan umum. Yang jadi persoalan penegak hukum itu adalah kalau ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan itu", kata Maqdir, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (11/9).

Selain itu, Antasari juga akan menjelaskan soal pertemuannya dengan Boediono sekitar Oktober 2008 atau sebelum Pemilihan Umum 2009 jika memang hal itu dipertanyakan dalam rapat Timwas Century besok. Saat pertemuan itu berlangsung, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Menurut Maqdir, saat itu Boediono meminta pendapat kepada Antasari soal rencana Bank Indonesia (BI) dalam menyelamatkan Bank Indover, anak perusahaan BI di Belanda. Atas pertanyaan itu, Antasari menyarankan agar Bank Indover tidak perlu diselamatkan karena kondisinya cukup parah.

Timwas Century akan memanggil Antasari dan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, untuk hadir dalam rapat di Gedung DPR besok. Timwas akan meminta penjelasan kepada keduanya tentang apa yang diketahui mengenai bailout Bank Century.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, mengatakan, DPR akan mengonfirmasi pernyataan Antasari pada sebuah program televisi swasta bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memimpin rapat membahas bailout Bank Century pada Oktober 2008. "Kalau misalnya betul, seperti apa. Pokoknya mempertegas", katanya beberapa waktu lalu.

Soal rapat yang membahas Century ini pun sudah dibantah Presiden Yudhoyono. Menurut Presiden, rapat itu membahas antisipasi krisis di dalam negeri. Presiden menegaskan bahwa pertemuan itu didokumentasikan secara lengkap.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]