Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Antasari Azhar
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
2017-02-15 07:38:32

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menuding Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai aktor di balik kasus yang menjeratnya. Mantan Jaksa ini juga menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam.

Antasari yang datang di Bareskrim Polri bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, itu meminta keadilan. "Saya minta aparat serius tangani kasus saya. Setelah saya renungkan tadi malam, ini kilas balik. Sejak kecil saya diajari kejujuran. Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya, beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?" tanya Antasari.

Pak SBY, masih kata Antasari, diharapkan untuk jujur dan terbuka pada publik.

"Masalah perintah segera Antasari diproses, inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY. Ada orang malam-malam ke saya, Hary Tanoe, dia diutus oleh Cikeas. Beliau minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan," sambung Antasari.

Saat itu, menurut Antasari, Hary Tanoe (HT) mengatakan,"Saya diperintah untuk minta Bapak jangan menahan Aulia Pohan. Nanti keselamatan Bapak bagaimana?"

Tetapi Antasari mengaku tak gentar karena dia sudah memilih profesi penegakan hukum, maka risiko apa pun akan diterima.

"Kalau saya selesai bicara hari ini, besok saya mati, saya siap kok. Untuk apa dia suruh HT ke rumah saya malam- malam. Apa masih bisa saya katakan SBY gak intervensi perkara, ini bukti!," tegasnya.

Antasari mengaku tak gentar dan tak bisa untuk tidak menahan besan SBY itu.

"Inilah yang terjadi. Saya sudah berikan apa yang sudah saya simpan bertahun-tahun. Saya akan ke dalam, selesaikan laporan, terus giat di luar. Saya akan kembali ke rumah tengah malam," katanya.

Saat disinggung bagaimana kronologi pertemuan dengan HT, Antasari menyatakan hal itu terjadi pada Maret 2009. Saat itu dia sedang mengumpulkan data KPU.

"(HT datang) Saya bawa misi Pak dari Cikeas. Dia sebut nama. Misi itu agar Bapak jangan menahan Aulia Pohan. Enggak bisa karena sudah SOP KPK," kenang Antasari.

Mendengar jawabannya, HT berujar,"Kalau saya enggak bisa penuhi target, saya gimana laporan. Saya bisa ditendang dari Cikeas. Bapak juga hati-hati."

Antasari juga mengingatkan soal SMS yang pengusutannya belum tuntas hingga kini. Antasari telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Kalau aparat kurang serius mengusut kasus tersebut, Antasari menyatakan dirinya akan kembali menyampaikannya ke media.

"Siapa pun dan kapasitas apa pun yang terlibat, saya minta diproses. Karena saya nilai baru sekarang momentum yang tepat maka saya buka semua ini," kata Antasari.

Sementara terkait hal ini, Partai Demokrat merespons ucapan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menuding presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui rekayasa kasus yang pernah membelitnya dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Antasari pun mengaku tidak jadi masalah.

Ketua Dewan Penasihat Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan akan segera melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri sore ini. "Akan segera kami laporkan ke Bareskrim sore ini. Yang jelas, Pak Antasari yang dilaporkan. Kan dia yang bilang," kata Amir di rumah SBY, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).(bh/as)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]