Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Praperadilan
Antasari Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya
Tuesday 11 Nov 2014 20:18:20

Ilustrasi. Antasari Azhar usai mengikuti persidangan, Selasa (4/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.

Gugatan praperadilan terkait dugaan pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Dalam gugatannya, Antasari menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pesan singkat ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen.

"Dalam dakwaan itu, bahwa terdakwalah yang terbukti dengan mengancam SMS. Persoalannya adalah, seharusnya penyidik kalau menemukan bukti begitu pertanyakanlah dalam penyidikan," kata Antasari.

Menurutnya, dirinya merasa tidak pernah mengirimkan pesan singkat yang mengancam korban Zulkarnaen. Namun dalam persidangan kasus pembunuhan, seolah-olah dia melakukan ancaman terhadap korban. "Saya merasa tidak pernah SMS," imbuhnya.

Bahkan, mantan Ketua KPK ini pernah meminta jaksa, untuk menunjukan SMS itu. Namun hingga kini, dia tidak pernah melihat SMS dibuktikan dalam persidangan.

Atas tuduhan SMS palsu itulah kemudian Antasari melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada tahun 2010. Namun kasus yang ditangani Polda Metro Jaya sampai saat ini penanganannya masih belum jelas. Setiap kali ditanya kelanjutan kasusnya. Antasari tak pernah mendapat jawaban pasti.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan ini merupakan upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. "Nyatanya, Antasari tidak pernah berkirim SMS kepada korban," kata dia.

Sementara dalam jawaban pihak Kepolisian selaku pihak tergugat, menyatakan gugatan praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu prematur dan mengada-ada.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agung Makbul mengatakan, penyidik Kepolisian tak pernah menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Direktur Reskrim Khusus Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan SP3 sebagaimana dimaksud dalam uraian pemohon," katanya.

Pihak Antasari dalam gugatannya menyatakan pihak Kepolisian baik dari Polda maupun Mabes Polri tidak menindaklanjuti soal ada tidaknya ancaman SMS yang dituduhkan ke pihak Antasari.

Antasari juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak memeriksa pihak provider telekomunikasi untuk mencari tahu lebih jauh tentang SMS tersebut.(bhc/irb)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]