Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Selatan
Anjing Dibakar Picu Demonstrasi di Korea Selatan
Wednesday 23 Jan 2013 18:11:42

Aksi protes pembakaran seekor anjing.(Foto: Ist)
KOREA SELATAN, Berita HUKUM – Bukti dari tayangan CCTV mengenai Insiden pembakaran seekor anjing menuai kemarahan publik Korea Selatan (Korsel). Bahkan sebuah kelompok aktivis hewan menawarkan imbalan 3 juta won atau setara Rp 27 juta, bagi mereka yang mampu menangkap pelaku pembakaran tersebut.

Sebelumnya aksi-aksi demonstrasi para aktivis pecinta hewan ini juga telah pernah ditayangkan di televisi nasional, puluhan aktivis tersebut mengecam tindakan kekerasan kepada hewan, dan mengutuk tindakan menjadikan anjing dan kucing sebagai menu makanan.

Selain itu aksi keji pembakaran anjing terekam dalam CCTV yang kemudian ditayangkan di sejumlah televisi nasional. Dalam tayangan tersebut, terlihat seekor anjing dalam kondisi terbakar tengah berlari di antara mobil-mobil yang terparkir.

Tayangan tersebut langsung memicu perdebatan publik dan kemarahan masyarakat, terutama melalui situs jejaring sosial. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (23/1).

Disebutkan juga bahwa anjing tersebut kemudian berlari ke sebuah garasi di lingkungan itu, hingga akhirnya menyulut kebakaran di salah satu rumah di kawasan Yongin, Seoul sebelah selatan, pada Minggu (20/1).

Aksi keji ini kemudian memicu kecaman dari kelompok aktivis hewas setempat, Coexistence of Animal Rights on Earth. Kelompok tersebut bahkan menawarkan uang sebesar 3 juta won bagi setiap informasi atas pelaku atau dalang di balik aksi pembakaran anjing tersebut.

"Apapun yang ingin mereka lakukan, apakah mereka ingin membunuhnya, memakannya atau menyiksa anjing tersebut, hal ini tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun," tegas kelompok tersebut.

Di Korsel, daging anjing merupakan salah satu hidangan tradisional yang dinikmati warga setempat. Namun seiring berkembangnya zaman, semakin banyak warga Korsel yang menentang hidangan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang memalukan Korsel di dunia internasional.

Sementara itu di China, parlemen sedang membahas undang-undang yang bakal memenjarakan atau mendenda konsumen maupun penjual masakan daging anjing dan kucing. Tingkat konsumsi masakan berbahan hewan kesayangan manusia itu memang tinggi di kawasan Asia Timur, terutama China dan Korea.(dbs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Korea Selatan
 
Rakyat Korsel Memilih Presiden Beraliran Liberal, Moon Jae-in
 
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
 
Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan, Bagaimana Kasusnya?
 
Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
 
Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]