Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Anis Matta Berkilah Tentang Uang Rp 9 Miliar
Tuesday 14 May 2013 01:24:20

Presiden PKS, Anis Matta saat menjawab pertanyaan para wartawan usai diperiksa KPK, Senin (13/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anis Matta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung memberikan kesaksian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Senin (13/5) setelah diperiksa sekitar 7 jam, yang diperkirakan dari pukul 10:00 WIB sampai pukul 17:00 Wib. Ia diperiksa sebagai Saksi terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang kuota impor daging Sapi dengan tersangka Ahmad Fathanah (AF).

Pria yang mengenakan baju kemeja berwarna ungu dengan jas hitam, dan didampingi dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS Fahri Hamzah dan anggota DPR dari Fraksi PKS, Andi Rahmat serta beberapa orang tim PKS lain yang juga sempat menebarkan senyuman kepada wartawan.

Saat keluar dari gedung KPK, Anis Matta langsung memberikan penjelasan ke puluhan wartawan, mengenai sertifikat tanah yang sudah didaftarkannya ke KPK sebagai harta kekayaannya, dan mengatakan bahwa.

"Yang pertama tentang sertifikat tanah, dimana sertifikat tanah itu sebagai tanah milik saya sendiri, dan sudah dilaporkan ke KPK sebagai daftar harta kekayaan saya. Kemudian saya serahkan ke adik saya Saldi Matta, untuk dibuat suatu program proyek properti claster, tapi ada keluarga Ahmad Fathanah yang ingin membeli tanah itu, mereka menawar dan tidak terjadi transaksi apapun".

"Yang kedua saya ditanya penyidik KPK tentang kebijakan pengambilan keputusan soal Pilkada, saya menjelaskan dimana mekanisme internal di PKS dalam mengambil keputusan itu bersifat otonomi, semua usulan terkait calon diusulkan oleh DPW, diajukan melalui ketua wilayah dakwah yang merupakan koordinator atas DPW- DPW tersebut, dan kemudian dibawa ke DPP. Tugas DPP adalah memeriksa apakah mekanisme pengambilan keputusan sudah benar atau tidak, kalau semua proses pengambilan keputusan sudah benar kita menanyakan kembali kepada DPW, apa yang menjadi preferensi mereka, setelah itu kita putuskan, setelah kita putuskan seluruh domain implementasinya ke wilayah." ujar Anis.

Saat ditanya mengenai, aliran dana dari Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin ke PKS, Anis Matta mengatakan bahwa, "saya tidak ditanya penyidik KPK soal itu, dan saya tidak ada transaksi akan hal itu," tambahnya menyampaikan.

"Surat tanah ini saya serahkan ke adik saya. Tadinya, tanah itu mau dibuat satu proyek perumahan cluster. Tapi, ada keluarga Fathanah yang ingin membeli tanah itu," kata Anis kepada wartawan, usai diperiksa selama 7 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saya tidak ditanya sama sekali oleh penyidik soal itu. Transaksi belum ada. Keluarga beliau (Fathanah) mau membeli tanah itu. Yang diperlihatkan ke saya fotokopi sertifikat tanah, bukan asli. Ini baru tawar-menawar ke adik saya," tutur Anis.

Anis Matta menuturkan, waktu pemeriksaan tadi, ia ditanyai penyidik soal mekanisme pengambilan keputusan partai dalam pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, ada beberapa tahapan di internal PKS buat mengusung seorang calon kepala daerah.

Sebelumnya, dalam kasus ini Ahmad Fathanah telah dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]