Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus TransJakarta
Anies akan Sediakan Mushola di Halte TransJakarta Sudirman-Thamrin
2018-03-12 09:49:09

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membangun musala di halte-halte TransJakarta di sepanjang Sudirman-Thamrin. Pelaksanaan pembangunan mushola itu akan bersamaan dengan penataan di kawasan tersebut.

"Nanti pembuatan dan lain-lain dijadikan satu dengan penataan (Sudirman-Thamrin) supaya tidak bongkar-pasang. Kalau sekarang kita kerjakan, toh sedang dilakukan renovasi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3) lalu.

Ditemui terpisah, Kepala Humas PT TransJakarta Wibowo menjelaskan saat ini baru 3 halte TransJakarta yang dilengkapi musala. Ketiga halte tersebut adalah halte Monas, Glodok, dan Karet.

Bowo mengatakan rencana pembangunan musala di halte TransJakarta Sudirman-Thamrin sudah ada dalam perencanaan. Namun untuk eksekusinya masih harus dipelajari terlebih dulu.

"Sedang kita pelajari dulu," ujar Bowo saat ditemui di Balai Kota.

Bowo mengatakan pembangunan musala di halte TransJakarta harus melalui sejumlah pertimbangan. Di antaranya luas dan lokasi halte.

"Kalau Harmoni mungkin karena besarnya. Tapi kita harus perhatikan jangan sampai mengganggu orang ibadah karena kan ramai tuh. Kalau di bundaran Senayan, turun sudah ada musala," ucapnya.

"Jadi sebenarnya kita perlu lihat dulu di sekelilingnya ada nggak dan keluar itu, akses pelanggan keluar jauh apa nggak. Sebenarnya kan yang diutamakan karena waktu salat magrib pendek," papar Bowo.

Bowo menambahkan wacana pembangunan musala ini untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan. Jangan sampai karena mengejar bus pelanggan meninggalkan ibadahnya.

"Jadi ini concern bagi masyarakat yang naik TransJakarta, dia jangan sampai mengejar TransJakarta terus ketinggalan salat. Sehingga disediakan musala di halte," lanjutnya.(opini-bangsa/bh/sya)



 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]