Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Bus TransJakarta
Anies Perkarakan Bus Transjakarta Rongsok Era Jokowi-Ahok, DP Rp 110 Miliar Harus Dikembalikan
2019-07-28 11:08:32

Ilustrasi. Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Warisan 'rongsok' / tak terurus berupa ratusan unit bus Transjakarta era Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi - Ahok) memimpin di DKI Jakarta kembali masuk ranah pengadilan.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menggugat perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta untuk mengembalikan uang muka pembelian sebesar Rp 110 miliar.

"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20 persen uang muka yang sudah diterima," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Sabtu (27/7) lalu.

Syafrin mengatakan, langkah hukum yang diambil Pemprov DKI ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syafrin menyebut Pemprov DKI sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.

Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus Transjakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.

"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," ujar Syafrin.

Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.

"Kami sudah menyampaikan surat ke Biro Hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," tutup Syafrin.

Saat ini, bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut saat ini hanya menjadi 'sampah'. Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus Transjakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.

Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus Transjakarta tapi kini sedang pailit.

Diketahui, lelang bus Transjakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada era pemerintahan Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut.

Bahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono harus dipenjara, karena tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus.(aa/RMOL/sm/bh/sya)


 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]