Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
Anies Groundbreaking Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah ITF Sunter
2018-12-21 01:45:46

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah di dalam kota Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah di dalam kota Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

Pembangunan ITF Sunter dengan biaya mencapai 250 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3,6 triliun dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bekerja sama dengan perusahaan asal Finlandia, Fortum.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ITF Sunter akan menjadi fasilitas besar. ITF Sunter akan memastikan sampah di Jakarta dapat terkelola dengan baik.

"Ini menjadi peristiwa yang sangat bersejarah. Ini bukan sekadar perubahan teknologi, tapi juga mindset," ujarnya, di lokasi Groundbreaking ITF Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12).

Anies menjelaskan, dalam satu hari sampah yang dihasilkan di Jakarta berkisar antara 7.000-8.000 ton per hari dan hampir seluruhnya dibawa menuju ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah saatnya kita menyelesaikan persoalan sampah secara sistemik dan strategis. Pembangunan ITF ini adalah langkah yang paling tepat untuk memastikan sampah Jakarta dikelola secara tuntas," terangnya.

Menurutnya, beroperasinya ITF Sunter akan mampu mengolah sampah sebanyak 2.200 ton per hari dengan menggunakan teknologi yang betul-betul ramah lingkungan. ITF Sunter ini dilengkapi dengan turbin yang dapat mengonversi energi panas menjadi energi listrik mencapai 35 megawatt.

"Kita bersyukur, bisa mengaplikasikan teknologi dengan standar tertinggi. Saya ingin, selain menjadi lokasi pengelolaan sampah, tempat ini juga bisa menjadi sarana pendidikan warga," ungkapnya.

Sesuai dengan rencana, sambung Anies, pembangunan ITF Sunter ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Namun demikian, dirinya berharap PT Jakpro bersama Fortum bisa lebih cepat menyelesaikan pembangunannya.

Sementara, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto menuturkan, pembangunan ITF Sunter merupakan penugasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018.

"Seluruh perizinan berkaitan dengan pembagunan ITF Sunter sudah ada. Hal itu memungkinkan proyek pembangunan ITF Sunter sebagai tempat pengelolaan sampah yang sangat dibutuhkan Jakarta bisa dimulai," ungkapnya.

Ia menambahkan, ITF Sunter akan menerapkan teknologi ramah lingkungan yang sudah banyak digunakan di negara-negara Eropa maupun Asia.

"Teknologi yang dipakai kami pastikan sesuai dengan standar tertinggi Eropa yakni, Eurupean Union Directive," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah
 
• Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
• UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
• Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
• Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
• Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]