Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Anies Bersyukur, Diizinkan Masuk Kamar Mbah Maimun dan Diberi Tongkat Komando
2023-10-01 21:48:54

JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, silaturahmi ke Pondok Pesantren Al Anwar dan Ma'hadu 'Ulum Asy-Syar'Iyyah (MUS), di Sarang, Rembang, Minggu (1/10).

Kedatangan Anies merupakan kali kedua, setelah pada 2013 lalu mendapat sambutan hangat dari para putra Mbah Maimun, KH Najih Maimun, KH Idror Maimun, dan KH Abdur Rouf Maimun.

"Kami bersyukur bisa berjumpa keluarga dan bertemu para santri di sini," tutur Anies.

Dia pun menjelaskan kedatangannya, untuk memohon doa restu, wejangan, serta nasehat dari para alim ulama. Apalagi kini tengah mendapat amanah sebagai Bacapres yang diusung Partai Nasdem, PKS dan PKB.

Selain mendapatkan wejangan, Anies juga diberi sebuah tongkat komando oleh Gus Najih. Selama ini tongkat itu kerap dibawa Kyai Najih.

Bertambah spesial lagi, karena Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 itu juga diberi kesempatan memasuki kamar ulama legendaris, KH Maimun Zubair.

"Tadi diberi tongkat Kyai Najih Maimun. Beliau dapat tongkat saat ziarah di Sunan Gunung Jati, tongkat itu selalu beliau bawa saat bepergian, dan kini diserahkan kepada kami. Tentu ini amanah bagi kami, dan akan kami jaga baik-baik," tuturnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]