Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Anies Beberkan Pesan Rakyat, Begini Isinya
2024-02-10 12:56:37

JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar kampanye akbar di Jakarta International Stadium (JIS). Dalam kampanye bertajuk 'Kumpul Akbar Ber-1 Berani Berubah' itu, Anies membeberkan pesan yang kerap didengarnya ketika keliling Indonesia.

"Salah satu pesan yang saya sering dengar, 'Pak tolong jangan khianati kami'. Kami menjawab, jangan hukum kami atas perbuatan orang lain, Insyaallah kami istikamah," kata Anies di JIS, Sabtu, 10 Februari 2024.

Menurut Anies, dia dan wakilnya Muhaimin Iskandar menjunjung tinggi etika dalam bernegara. Bahkan, ketika memasuki JIS sebagai lokasi kampanye akbar.

"Kita masuk arena ini bawa etika, bawa kehormatan, dengan membawa niat baik dan kecintaan pada republik," tegas Anies.

Dia menegaskan hal tersebut yang membuat Anies-Muhaimin menjaga amanat perubahan sebaik-baiknya. Sehingga, dapat mengantar Indonesia menjadi negeri yang mencintai rakyat.

Anies ingin Indonesia dapat lebih mencintai rakyat, sekaligus tegas menghadapi koruptor. Dia menginginkan Indonesia yang tegas pada yang melanggar, sekaligus negeri yang halus dan mengayomi rakyat yang lemah.

"Sebuah negeri yang bisa kita mengatakan 'Syukur Alhamdulillah, untuk kita jadi orang Indonesia'," kata Anies.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggelar kampanye Akbar di JIS, Jakarta Utara. Kampanye pamungkas ini dihadiri jutaan pendukung dan relawan serta fungsionaris pengusung, seperti NasDem, PKS, PKB, dan Ummat.(msa/metrotvnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]