Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anies Baswedan
Anies Baswedan Bisa Buat Pilpres Jadi Dua Putaran
Friday 09 May 2014 04:19:07

Calon Presiden Indonesia 2014, Anies Rasyid Baswedan Ph.D: Orang baik kalah bukan karena banyak orang jahat, tapi karena banyak orang baik yang mendiamkan. Ayo Turun Tangan!.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyayangkan minimnya calon Presiden alternatif di luar Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Menurut Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini amat disayangkan jika Pemilu Presiden Republik Indonesia tahun 2014 kali ini hanya diikuti oleh dua calon.

Baginya hal ini seperti menyia-nyiakan apa yang sudah ada dalam konstitusi. Bagi Refly yang saat ini dibutuhkan adalah calon alternatif dengan poros baru.

"Konstitusi kita pada dasarnya mengantisipasi pilpres dua putaran. Artinya pada putaran pertama seharusnya masyarakat diberi banyak alternatif, saat ini yang muncul ke permukaan hanya Jokowi dan Prabowo, sayang sekali," ujar Refly, Kamis (8/5).

Menurutnya hal ini pula yang membuatnya sempat mengajukan gugatan atas sarat minimum pencalonan Presiden. Bagi Refly, dengan adanya calon baru ini maka masyarakat akan diberikan lebih banyak pilihan dalam pemilu presiden, sebuah hal yang menurutnya justru menguntungkan masyarakat.

"Saat ini kita butuh calon ketiga yang mencuri perhatian. Calon yang muda, bersih, dan tidak punya track record buruk. Di situ sosok Anies Baswedan menjadi menarik," tambah Refly.

Refly menuturkan, dengan pencalonan Anies Baswedan maka Demokrat juga akan diuntungkan karena memenuhi setiaknya dua hal, "Pertama dia punya element of surprise. Kedua dia tokoh baru yang tidak punya sejarah buruk."

Refly juga mengatakan permasalahan Anies Baswedan (45) memiliki tingkat elektabilitas yang minim bukan sebuah persoalan besar. "Saat pemilu presiden nanti kalau ada calon lain selain Jokowi dan Prabowo maka semua perhatian hanya akan tertuju pada tiga sosok tersebut. Justru di situ Demokrat bisa punya peluang," ungkap Refly.

Pakar hukum tata negara ini menutup dengan mengatakan, "Jokowi dan Prabowo kalau disuruh debat pasti hanya akan saling menjatuhkan. Calon ketiga ini harusnya lebih baik. Anies Baswedan bisa karena ia muda dan beda, kalau Demokrat mengajukan Dahlan karakternya sama dengan Jokowi, akan percuma," pungkas Refly.(adi/san/tribunnews/bhc/sya)


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
• Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
• Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
• Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
• Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
• Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]