Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Anies Baswedan
Anies Baswedan: Tanggapan terhadap Pernyataan Gubernur DKI
2016-10-09 13:56:09

Ilustrasi. Tampak Anies Baswedan saat mendaftar menjadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta di gedung KPUD DKI Jakarta.(Foto: BH /mnd)
Oleh: Anies Baswedan

ASSLKM WR WR

Ibu, Bapak, teman-teman semua,
Hari-hari ini ketenteraman terganggu, kenyamanan terusik dan kemarahan tersulut oleh pernyataan Gubernur DKI Jakarta.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta dalam sebuah acara resmi pemerintah daerah dengan merujuk pada ayat suci Al-Quran sangatlah tidak perlu, tidak relevan dan tidak tepat. Karena itu jangan justru menyalahkan orang banyak yang merasa tersinggung, namun introspeksi diri adalah langkah yg lebih bijak dan dewasa.

Gunakan cara dan kata yang patut, serta rasa hormat bila menyebut sesuatu yang dipandang sebagai suci oleh siapapun. Bangsa ini bhinneka, maka hormatilah kebhinnekaan itu.

Di Indonesia ini tak terhingga banyaknya orang yang bekomitmen dan bekerja untuk menjaga suasana damai dan saling menghormati. Bukan pekerjaan yang ringan. Mereka semua itu menjaga suasana negeri ini agar terbebas dari sentimen negatif terkait SARA dalam kehidupan sehari-hari. Kamipun memiliki komitmen itu, apalagi dalam kampanye Pilkada ini.

Komitmen dan ikhtiar menjaga kedamaian serta mengeratkan tenun kebangsaan itu harus bersama-sama, dan itu semua tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian kita sementara ada pihak menganggap sepele, apalagi tak sensitif tentang pentingnya menghormati.

Menjaga tenun kebhinnekaan jadi berat, sulit dan rumit jika ada pihak yang terus-menerus mengancam dengan pernyataan-pernyataan tak sensitif dan tak menghormati. Ikhtiar banyak orang yg berusaha merawat kedamaian itu jadi dicederai oleh ucapan tak sensitif dan tindakan tak patut.

Dan, apabila ada pihak-pihak yang merasa perlu untuk menuntut secara hukum atas pernyataan itu, maka itu harus dipandang sebagai suatu yang wajar ditempuh dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia. Kata dan perbuatan bisa memiliki konsekuensi hukum. Kita harus menghormatinya.

Maka sekali lagi, mari jaga komitmen menjadikan Pilkada DKI Jakarta ini sebagai pesta demokrasi dan festival gagasan yang penuh dengan kesejukan dan keceriaan.
Mari kita semua menjaga keeratan tenun kebangsaan kita.

Salam,

Anies Baswedan
8 Oktober 2016.(fb/ab/bh/sya)

Penulis adalah Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ke-26.


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]