Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Anies Baswedan
Anies Baswedan: Tanggapan terhadap Pernyataan Gubernur DKI
2016-10-09 13:56:09

Ilustrasi. Tampak Anies Baswedan saat mendaftar menjadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta di gedung KPUD DKI Jakarta.(Foto: BH /mnd)
Oleh: Anies Baswedan

ASSLKM WR WR

Ibu, Bapak, teman-teman semua,
Hari-hari ini ketenteraman terganggu, kenyamanan terusik dan kemarahan tersulut oleh pernyataan Gubernur DKI Jakarta.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta dalam sebuah acara resmi pemerintah daerah dengan merujuk pada ayat suci Al-Quran sangatlah tidak perlu, tidak relevan dan tidak tepat. Karena itu jangan justru menyalahkan orang banyak yang merasa tersinggung, namun introspeksi diri adalah langkah yg lebih bijak dan dewasa.

Gunakan cara dan kata yang patut, serta rasa hormat bila menyebut sesuatu yang dipandang sebagai suci oleh siapapun. Bangsa ini bhinneka, maka hormatilah kebhinnekaan itu.

Di Indonesia ini tak terhingga banyaknya orang yang bekomitmen dan bekerja untuk menjaga suasana damai dan saling menghormati. Bukan pekerjaan yang ringan. Mereka semua itu menjaga suasana negeri ini agar terbebas dari sentimen negatif terkait SARA dalam kehidupan sehari-hari. Kamipun memiliki komitmen itu, apalagi dalam kampanye Pilkada ini.

Komitmen dan ikhtiar menjaga kedamaian serta mengeratkan tenun kebangsaan itu harus bersama-sama, dan itu semua tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian kita sementara ada pihak menganggap sepele, apalagi tak sensitif tentang pentingnya menghormati.

Menjaga tenun kebhinnekaan jadi berat, sulit dan rumit jika ada pihak yang terus-menerus mengancam dengan pernyataan-pernyataan tak sensitif dan tak menghormati. Ikhtiar banyak orang yg berusaha merawat kedamaian itu jadi dicederai oleh ucapan tak sensitif dan tindakan tak patut.

Dan, apabila ada pihak-pihak yang merasa perlu untuk menuntut secara hukum atas pernyataan itu, maka itu harus dipandang sebagai suatu yang wajar ditempuh dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia. Kata dan perbuatan bisa memiliki konsekuensi hukum. Kita harus menghormatinya.

Maka sekali lagi, mari jaga komitmen menjadikan Pilkada DKI Jakarta ini sebagai pesta demokrasi dan festival gagasan yang penuh dengan kesejukan dan keceriaan.
Mari kita semua menjaga keeratan tenun kebangsaan kita.

Salam,

Anies Baswedan
8 Oktober 2016.(fb/ab/bh/sya)

Penulis adalah Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ke-26.


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
• Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
• Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
• Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
• Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
• Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]