Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Novel Baswedan
Anies Baswedan: Novel Teruskan Perjuangan Kakek Jaga Republik Ini
Saturday 02 May 2015 14:00:12

Ilustrasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan terus memberi dukungan kepada Novel Baswedan. Penyidik KPK itu merupakan saudara sepupu Anies Baswedan.

Dia mengungkapkan, keluarga besarnya menganggap kejadian yang dialami Novel adalah hal lumrah, sebagai risiko dari perjuangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dalam setiap perjuangan pasti ada masalah kayak begini?," ujar Anies usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional, di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).

Novel ditangkap Bareskrim Polri, Jumat 1 Mei dini hari. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Pascapenangkapan itu, Anies mengatakan, dia dan keluarga telah berkomunikasi dengan Novel. Anies sendiri terakhir bertemu Novel sebulan lalu.

"Kalau saya cuman bisa komentar sebagai sepupu Novel dan tentu kemarin komunikasi intensif dengan keluarga," ungkap Anies.

Menurut Anies, upaya Novel memberantas korupsi untuk melanjutkan perjuangan kakek mereka, AR Baswedan. Saat era penjajahan, sang kakek turut berjuang mempertahankan kemerdekaan RI.

"Saat ini kami hanya punya nama baik kok, orang tua kita turut bangun republik ini dan kita ingin jaga republik ini. Republik ini kaya raya, tapi karena korupsi jadi banyak masalah," beber Anies.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskirim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan itu didasarkan pada status Novel yang telah menjadi tersangka sejak 1 Oktober 2012. Kepolisian menyangka Novel telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Saat ini, Novel berada di Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun disebutkan, rekonstruksi itu ditolak olen Novel Baswedan.(Ali/Sun/liputan6/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]