Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Angie Siap Jalani Proses Hukum dan Janji Tidak Kabur
Friday 03 Feb 2012 19:14:27

Angelina Sondakh ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Angelina Sondakh memastikan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Dirinya pun takkan berniat untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Ibu Angie (Angelina Sondakh-red) menyatakan bahwa akan kooperatif dan menghormati proses hukum. Bahkan, secara spesifik juga menegaskan dia tidak akan lari," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/2).

Partai Demokrat sendiri, lanjut dia, sudah mengetahui kabar penetapan tersangkan Angie yang dikeluarkan KPK pada sore ini. Sebagai kader partai, Angie akan mendapatkan pendampingan hokum dari partai. "Itu nanti dari Pak Denny Kailimang Cs. yang memberikan pendampingan hukum," ujarnya.

Dalam kesmepatan ini, Andi Nurpati menjelaskan bahwa saat ini Angie dalam keadaan sakit. Dia masih berada di Jakarta dan takkan ke mana-mana. Sakitnya Angie ini sudah dilaporkan kepada fraksi di DPR, karena tidak tidak bias beraktivitas sebagai anggota DPR. “Ibu Angie minta untuk istirahat di rumah dan tak melakukan aktivitas sebagai anggota Dewan," jelasnya.

Sedangkan mengenai sanksi untuk Angie, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme partai berlaku. Nasibnya ada di tangan Komite Pengawas Demokrat yang diketuai TB Silalahi dan Dewan Kehormatan yang diketuai SBY.

Mantan anggota KPU tersebut memastikan vahwa seluruh kader Partai Demokrat akan mendukung proses hukum. "Partai Demokrat memiliki mekanisme dan prosedur internal yang diatur dalam AD/ART. Tapi intinya, semua kader menghormati seluruh proses hukum. Untuk proses yang lain (pemecatan terhadap Angie) kami berpedoman pada mekanisme partai," tandas dia.

Kicauan Angie
Meski dikabarkan sedang sakit, ternyata Angie masih saha mampu berkcau dalam akun Twitter-nya. Dalam kicauanannya itu, ia siap menghadapi proses hokum yang akan berlangsung di KPK. Tetapi dirnya menyatakan tidak bersalah dan telah dizalimi orang-ornag tertentu.

Berikut ini adalah kicauannya dalam akun Twitter-nya tersebut:

"Semua akan saya hadapi, sbg WNI yg taat sy siap bekerja sama meluruskan yg sebenarnya. ini bukan akhir dri sgalany, ini adl awal pembuka smua.”

“Berbicara sj soal Wisma atlet TDK PRNH aplg meminta&menerima! Sakti jg permainan itu u/mengorbankanku.”

“This is not THE END, Its just THE BEGINNING.Politics never fair play.cukuplah ALLAH SWT yg mjd Wakilku dlm mghdpi kedzoliman ini."

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/rob/spr/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]