Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Angie Segera Bertemu Nazaruddin Dalam Persidangan
Monday 06 Feb 2012 23:34:24

Angelina Sondakh segera bertemu dengan Muhammad Nazaruddin dalam persidangan perkara dugana suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengkonfrontasi Angleina Sondakh dengan Muhammad Nazaruddin. Hal ini akan dilakukan pada persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

Rencana menghadirkan istri mendiang Adjie Massaid itu, direncanakan dalam pekan ini. "Benar, jaksa KPK berencana menghadirkan Ibu Angelina Sondakh dalam sidang terdakwa Nazaruddin. Kemungkinan akan dilakukan dalam sidang pekan ini," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

Namun, Johan belum mendapatkan informasi jadwal pasti untuk menghadirkan mantan Putri Indonesia tersebut. Memang diketahui bahwa sidang Nazaruddin masih dalam agenda pemeriksaan saksi . Sedangkan pemanggilan serta pemeriksaan Angie sebagai tersangka, Johan juga menyatakan belum mendapat informasi dari tim penyidik. “Kalau ada perkembangan, nati akan disampaikan,” selorohnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.

Sebelum penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Nazaruddin sempat berkali-kali meminta KPK menjadikan Angie sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Alasannya, Angie pernah mengakui semua uang yang diterima terkait proyek wisma atlet di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat.

Menurut Nazaruddin, apa yang diungkapkan di hadapan dirinya dan 12 anggota TPF itu sudah jelas. "Diakui uangnya kemana, terus dialirkan ke siapa, siapa saja yang terima, sebenarnya disitu sudah clear internal Demokrat," jelas Nazaruddin dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Seperti dberitakan, Angelina atau biasa disapa Angie, namanya kerap disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Mantan Puteri Indonesia ini disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut terkait dengan pembangunan wisma atlet SEA Games, karena Angie berperan sebagai anggota Komisi X DPR yang membidangi olah raga dan pemuda.

Adapun Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Muhammad Nazaruddin. Sopir bernama Luthfi Ardiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit kepada anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka selalu membantah tudingan tersebut.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ada lagi tiga orang yang telah dipidana bersalah. Mereka adalah Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris. Nazaruddin berkali-kali menuding Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Wayan Koster ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet.

Keterangan Nazaruddin itu dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi lainnya, di antaranya Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi. Ketiganya adalah anak buah Nazaruddin. Berdasarkan Fakta yang muncul di persidangan perkara itu, terungkap ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada Angelina dan Koster. Nazaruddin sendiri didakwa menerima uang Rp 4,6 miliar dari PT DGI.(dbs/spr/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]