Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Angie Minta Dihukum Lebih Ringan Dari M Nazaruddin
Thursday 03 Jan 2013 12:24:40

Angelina Sondakh saat bersama anak-anak Alm. Ajie Massaid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Angelina Sondakh menyesalkan sikap penuntut umum yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara padanya. Menurutnya, hal itu sangat tidak masuk akal. Sebab, M Nazaruddin yang merupakan aktor utama dalam kasus ini dan sempat kabur ke luar negeri hanya dituntut 7 tahun penjara. Padahal dirinya mengaku hanya terjebak oleh Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Tapi kedua orang itu dituntut lebih ringan.

"Jika saya tidak pernah mengikuti skenario Rosa (Mindo Rosalina Manulang), mungkin saya tidak akan terkena hukuman ini," terang Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/13).

Angie sapaan karibnya Angelina Sondakh tetap mengaku tidak bersalah, dirinya hanya terhanyut oleh skenario orang-orang yang bertopeng seperti Nazar dan Rosa. " Tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan padanya hanya diada-ada, sebab keterangan saksi tidak pernah didengar untuk memberikan kesimpulan putusan hukum," ujarnya.

Ia mempertanyakan keputusan persidangan yang menuntut lebih berat dibanding Nazaruddin. Padahal, katanya, Nazar sempat kabur ke luar negeri. Bahkan katanya, dirinya selalu bersikap sopan dan tepat waktu saat persidangan. Selain itu, katanya, dirinya adalah single parent yang mempunyai tanggungan. Ia juga meminta agar rumahnya tidak dirampas. "Itu milik anak yatim," kata Angie yang sudah ditinggal suamianya, Adji Masaid.

Sejumlah uang yang dituduhkan padanya itu, katanya, hanya berputar pada para pemilik skenario itu. "Dalam pledio ini merupakan catatan sejarah dalam hidupnya. Saya dikatakan pernah minta Rp 20 miliar, tapi nama-nama penerima uang tersebut, Rosa tidak pernah ia menyebutkan. Ini adalah grand skenario, saya temukan dan alami sendiri dimana keluguan saya," katanya.

"Tanggal 20 bagaikan petir disiang bolong, sebab ia langsung bertanya mengapa dituntut 12 tahun penjara. Dimana letak luar biasa kesalahan saya. Apakah seorang Angelina sudah melakukan kejahatan hina, mengapa lebih kejam dari Nazar dan Rosa. Mungkin penyidik dan apakah penuntut umum sudah memberikan penilaian yang sudah teruji, apa hanya pengandaian yang dibuat," ujarnya sambil mengusap air mata.

Menurutnya, penuntut umum sangat menyimpang saat menarik kesimpulan yang tidak konsisten. Itu adalah pelanggaran hukum karena melanggar kaeadah-kaedah. "Tuntutan pada saya adalah hasil memutar balikkan fakta. Nyanyain mereka (Rosa dan Nazar) hanya ingin merampas kebahagiaan saya dan anak-anak saya. Mereka memberi keterangan tidak benar, tapi didengar benar. Hukum tidak ditegakkan," terangnya.

Jeratan hakim padanya bukanlah memutuskan justis kolaborasi, tapi atas justis kalkulator. Dimana, katanya, hukum bisa dibeli dengan rupiah. "Bahkan tuang penjara ada argonya, hukum bisa dibeli. Untuk itu saya katakan ini justis kalkulator, dihitung dengan uang," kata mantan puteri Indonesia ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]