Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Angie Dituntut di Pengadilan Tipikor Sore Ini
Thursday 20 Dec 2012 15:55:19

Angelina Sondakh saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipkor Jakarta Pusat, Kamis (20/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Kamis (20/12), Angelina Sondakh kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Angie hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja putih dan kaca mata serta rok kulit hitam, dengan penampilan gaya rambut mantan puteri kecantikan Indonesia.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah menjalani sekitar hampir 3 bulan, persidangan akhirnya hari ini memasuki tuntutan Angie.

Sidang dibuka tepat pukul 15:15 WIB tadi di lantai satu Gedung Tipikor. Sidang dibuka oleh Hakim ketua Sujadmiko, yang bertanya berapa lembar tuntutan yang akan dibacakan," tanya Sujadmiko.

Dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), "215 lembar Pak Hakim," jawab Jaksa.

"Silahkan dibacakan teknisnya, jangan sampai jam 12 malam persidangan ini," ujar Hakim.

Saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan Angelina Sondakh, yaitu Yulianis, Wafid Muharam, Rosa Manulang, dan M. Nazaruddin telah bersaksi dalam sidang Angie.

Angie Didakwa dengan dakwan alternatif pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 huruf a tahun 1999, sebagai dirubah UU 11 tahun 2001, sebagai melanggar Pasal 11 UU tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara terdakwa Angelina Sondakh masih duduk didampingi oleh tim kuasa hukumnya Nasrullah. Sidang kali ini juga masih dihadiri oleh keluarga Angelina Sondakh, yaitu ayah Angelina Sodakh. Hingga berita diturunkan sidang masih berlangsung.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]