Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Angie Ancam Bikin Tsunami di Senayan
Thursday 11 Oct 2012 15:38:39

Angelina Sondakh saat dalam persidangan PN Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana perkara kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mengaku pernah dikunjungi Angelina Sondakh (Angie) di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut Rosa, Angie minta bantuan dirinya agar aman dalam kasus tersebut.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rosa tertanggal 26 April 2012. Percakapan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat Rosa menjadi saksi untuk Angie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10).

Dalam percakapan itu, Rosa mengatakan Angie datang ke rumah tahanan dan curhat. Ia mengaku stres dan minta Rosa agar membantunya. Namun, tidak dijelaskan secara jelas bantuan seperti apa yang diminta.

Berikut percakapan Rosa dan Angie yang dibacakan Jaksa Kiki Ahmad Yani di persidangan:

"Ketika saya menjalani tahanan di Pondok Bambu, sempat dijenguk oleh Angelina Sondakh. Di mana saat itu Angelina Sondakh curhat dengan saya dan mengatakan: asuh saya lagi stres banget nih Mbak. Seolah-olah ini semua saya. Tolonglah Mbak bantu saya. Mudah-mudahan setelah Mbak bebas kita cari kerjaan yang benar saja. Tolong ya Mbak bantu saya.

"Lalu saksi menjawab: Bagaimana Mbak saya membantu. HP saya semua disita dan bukti percakapan semua ada di situ. Lalu Angelina Sondakh bilang: ini saya juga baru dari rumah Mas Anas. Saya nggak mau dikorbankan sendirian."

"Lalu saya (Rosa) bilang: Tapi Mbak diamankan. Dia (Angelina) menjawab: Iya kalau tidak nanti saya bisa marah besar. Senayan bisa saya bikin tsunami, lebih dashyat daripada Nazar. Saya (Rosa) bilang: saya siap menanggung ini tapi kalau disuruh bantu Mbak, saya tidak tahu caranya. Karena kan bukan cuma saya yang dipanggil. Tapi orang kantor banyak. Angie bilang: Ya paling tidak Mbak Rosa Bantu saya. Kita sama-sama seorang ibu."

Setelah membacakan percakapan, Jaksa menanyakan apakah benar itu percakapan itu. Kemudian Rosa mengakui. "Iya," katanya singkat.

Angie ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penyusunan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Februari 2012. Kasus ini pengembangan kasus suap proyek Wisma Atlet yang menyeret Muhammad Nazaruddin dan Rosa.

Angie didakwa menerima uang Rp 12 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika dari Grup Permai, perusahaan Nazar. Uang itu sebagai imbalan karena Angie yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR dan Kelompok Kerja Komisi X setuju mengusahakan agar anggaran sesuai permintaan Grup Permai. Rosa mengaku menggiring proyek melalui Angie.

Rosa merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus suap wisma atlet sekaligus dalam kasus Angelina Sondakh. Seperti diketahui, kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Angelina atau Angie ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus Angelina, transkrip percakapan via BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa dan Angie menjadi salah satu bukti penting aliran dana Grup Permai ke Angelina. Angie didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Uang itu diserahkan antara Maret 2010 dan November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Dalam transkrip pembicaraan BBM Rosa dengan Angelina terungkap adanya beberapa kali permintaan uang oleh Angelina ke Grup Permai. Permintaan uang itu disamarkan dengan kode-kode seperti "apel malang" untuk uang rupiah, "apel washington" untuk dollar AS, serta istilah lain seperti "pelumas" atau "semangka.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]