Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
DKPP
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
Wednesday 31 Jul 2013 19:01:46

Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad menilai bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara tiga Anggotanya sangatlah fair. Bahkan dirinya menilai, dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas pencoretan kandidat Calon Gubernur Khofifah, DKPP telah mengunakan kelembutannya dalam membuat keputusan perkara tersebut.

"Karenakan biasanya DKPP memberikan sanksi pemecatan secara permanen," ujar Andry saat ditemui wartawan usai sidang keputusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Dirinya juga berpendapat, bahwa keputusan Jimly Assidiqie dan kawan-kawan merupakan keputusan solutif. "Ini keputusan solusif dimana orang. Tidak diberhentikan tetap melainkan sementara," ungkapnya.

Sebelumnya, Andry menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pencalonan pasangan Khofifah-Herman dalam ajang Pilkada Jatim. "Namun karena, hasil voting dalam rapat pleno menunjukan bahwa dukungan PPNUI dan PK tidak sah. Yah saya hanya menjalankan," tuturnya menambahkan.

Seperti diketahui, Memasuki usia satu tahun DKPP sudah menyidangkan perkara kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 81 dari 217 laporan.

Dalam Kurun Waktu tersebut, setidaknya ada 70 anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]