Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Anggota Timwas Century Desak KPK Konfrontir Sri Mulyani-Boediono
Wednesday 29 May 2013 09:07:07

Anggota Timwas Century DPR Sutan Bathoegana.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Timwas Century DPR Sutan Bathoegana mendukung dikonfrontirnya Sri Mulyani dengan mantan Gubernur BI Boediono. Dewan menginginkan, kasus Century cepat selesai, terang benderang. Oleh sebab itu apa yang diperoleh KPK, silahkan lanjutkan.

Demikian ditegaskan Sutan Bhatoegana kepada pers sebelum Sidang Paripurna DPR Selasa (28/5) di Jakarta. Secara terpisah, anggota Timwas Century Bambang Soasatyo juga mendesak KPK untuk mengkonfrontir mantan Menkeu Sri Mulyani dengan mantan Gubernur BI Boediono, apalagi KPK telah memeriksa Sri Mulyani di Amerika Serikat berarti telah memperoleh data yang cukup berarti bagi penyelesaikan kasus Century selanjutnya.

Data yang dihimpun Parlementaria, pada Rabu (29/5), Timwas Century mengagendakan rapat dengan mengundang KPK. Undangan disampaikan menyusul tidak hadirnya KPK dalam memenuhi undangan Timwas DPR pekan lalu.

Pada rapat Timwas pekan lalu akhirnya ditunda lantaran ketidakhadiran KPK, sementara dari pejabat BI, Notaris dan pihak bank Century telah hadir di ruangan rapat. KPK menolak hadir dalam rapat bersama Anggota Timwas yang digelar untuk merekonstruksi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dari Bank Indonesia.

Melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Abraham Samad, dijelaskan bahwa KPK menolak hadir untuk menjaga independensi dan menolak memberikan laporan di hadapan pihak yang statusnya terperiksa KPK.

Sutan Bhatoegana menambahkan, pihaknya mendukung apapun yang terbaik dilakukan KPK, yang penting tidak ada intervensi. “ Bagi kita selesai masalah ini maka selesailah kasus Century, apapun konskuensinya,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Sedangkan politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menambahkan, perlunya mengkonfrontasi Sri Mulyani dengan Boediono didasari oleh kapasitas keduanya sebagai mantan ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dengan demikian proses hukum kasus Bank Century cepat selesai dan tidak akan berlarut-larut seperti sekarang.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]