Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kebakaran Hutan
Anggota Panja Karhutla Komisi III DPR Kritik Kabareskrim
2016-10-24 16:00:30

Ilustrasi. Gedung DPR RI, DPD RI dan MPR RI di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Panja Kebakaran hutan dan lahan Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mengritisi mitra kerjanya, Polri terkait keluarnya SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) Kebakaran Lahan dan hutan. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat Panja Karhutla Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim Mabes Polri, Ari Dono, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Senin (24/10).

"Paparan Kabareskrim tentang Kasus Kebakaran hutan dan Lahan yang terjadi pada tahun 2015 itu menurut saya tidak logic. Misalnya tentang banyak kejadian kebakaran terjadi di lahan perusahaan, namun dilakukan oleh masyarakat umum. Ini kan tidak mungkin, Kita punya lahan kemudian membiarkan orang lain membakar di lahan kita. Ini hanya sebuah bentuk justifikasi atau pembenaran saja," papar Erma.

Dalam kasus itu pun Erma melihat kelemahan dari penyidik baik di Mabes Polri maupun di Polda yang tidak mendatangkan saksi ahli yang kompeten di bidangnya dengan alasan biaya. Seperti beberapa waktu saat Komisi III menggelar RDP dengan Kapolda diketahui bahwa untuk kasus besar, kebakaran hutan ini pihaknya hanya mengundang sarjana kesehatan masyarakat sebagai saksi ahli. Hal ini sangat disayangkannya mengingat masih banyak saksi ahli kehutanan dan lingkungan lainnya yang bisa diambil keterangannya. Oleh karena Erma berharap agar Polri mengalokasikan anggaran untuk membiayai Polda dan Kabareskrim dalam menghadirkan menghadirkan saksi ahli yang kompeten di bidangnya.

Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga berharap agar Polri membuat suatu unit khusus untuk kasus kejahatan lingkungan, dan kebakaran hutan dan lahan. Perlu keahlian khusus untuk melakukan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan seperi harus bisa baca satelit, harus bisa membaca titik-titik GPS dan sebagainya. Pasalnya, Presiden juga sempat menegaskan tidak boleh lagi ada kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu Erma juga berharap agar Polri jangan banyak mengeluh. Terlebih lagi terkait pemberitaan media massa terhadap kasus karhutla yang dinilainya tidak berimbang alias hanya menyalahkan korporasi. Erma menilai bahwa sudah selayaknyalah media massa menjalankan tugasnya sebagai control social. Hal ini semata untuk perbaikan pelayanan terhadap masyarakat. Bukan malah anti kritikan.(ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebakaran Hutan
 
Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
 
Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
 
Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
 
Negeri di Atas (Awan) Asap!
 
Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]