Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wali Nanggroe Aceh
Anggota Les MoU Bogem Massa Tolak Wali Nanggroe
Thursday 07 Nov 2013 17:28:20

Koordinator KBM dan GMM, Rusli Abdullah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Reza Fandi (20/10) lalu salah seorang anggota masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Bersatu Masyarakat (KBM) Lhokseumawe-Aceh Utara, dilaporkan babak belur akibat diserang oleh Tim Relawan Aceh (TRA) Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (Les MoU).

Korban yang merupakan warga Panteu Breuh, Baktiya, kabupaten setempat diserang saat menggelar orasi damai menolak Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe dan menolak Malek Mahmud sebagai pemangku Wali Nangroe, yang berlangsung di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Kamis (7/11) sekira pukul 14:30 WIB.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, pada jam yang sama, Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) yang dikordinatori oleh Tgk Muradani, juga melakukan acara konsolidasi di lapangan bebarengan dengan acara orasi damai masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam KBM dan Gabungan Mahasiswa Malikussaleh (GMM).

Namun, tiba-tiba kelompok dari Les MoU mendatangi KBM dan GMM yang sedang berorasi kemdudian langsung melakukan pengeroyokan dan memukuli anggota pendemo dari KBM seraya mengumpat. Akibat insiden tersebut, Reza Fandi (korban) mengalami luka pada bagian muka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Menanggapi insiden pemukulan tersebut, Koordinator KBM dan GMM Rusli Abdullah SPd, mengatakan sangat menyesalkan terhadap insiden pengroyokan terhadap salah seorang anggotanya yang sedang menggelar aksi damai menolak Qanun Wali Nangroe dan menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nangroe.

"Kita menggelar aksi dengan damai dan tertib, bahkan kami santun. Namun mengapa mereka secara tiba-tiba langsung mengeroyok kami," kesalnya.

Padahal kami sudah menghargai bahwa mereka itu sama-sama rekan kita yang memiliki misi yang mulia, imbuhnya, namun mengapa mereka melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut.

Kendati begitu, KBM dan GMM mengaku tidak akan melakukan perlawanan secara hukum, "Bukan berarti takut dengan mereka, namun karena mereka juga kawan kita," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, KBM dan GMM beserta Les MoU dalam waktu dan tempat yang sama menggelar acara aksi, namun menurut informasi bahwa pihak Les MoU tidak mengantongi surat izin acara.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Wali Nanggroe Aceh
 
Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
 
Manipulasi Sejarah
 
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
 
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
 
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]