Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
2021-06-22 00:55:14

Tampak pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir mengatakan bahwa opsi pailit ataupun likuidasi bukanlah pilihan yang tepat bagi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero). Oleh sebab itu, fraksinya, Partai NasDem menolak adanya pilihan pailit tersebut.

Menurut Kadir, Garuda Indonesia telah menjadi bagian dari sejarah panjang Indonesia. Ia pun menyoroti aspirasi dari serikat karyawan di maskapai itu yang sebenarnya tidak sepenuhnya menyalahkan manajemen ataupun direksi perusahaan pelat merah itu.

"Kedatangan mereka (serikat) positif, tidak terlalu menyalahkan pihak Garuda," sebut Kadir yang hadir secara virtual saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT. Garuda Indonesia Tbk (Persero) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/6). Mereka justru menyesalkan ketidakjelasan negara dalam mendukung maskapai itu.

Kadir pun menyoroti agar Garuda tidak hanya memikirkan perkara bisnis perusahaan saja. "Tidak hanya untung-rugi saja, Garuda juga menjadi penghubung nusantara sejak awal kemerdekaan. Mereka (serikat) tidak sudi dibangkrutkan, sebab rakyat Indonesia mempunyai rasa bangga terhadap maskapai ini," tegasnya.

Lebih lanjut legislator dapil Kepulauan Riau mengamini bahwa sebaiknya direksi Garuda Indonesia harus diisi oleh para profesional. Ia juga mendalami masalah rencana pensiun dini di tubuh perusahaan. Untuk persoalan itu Kadir berharap perusahaan melakukan komunikasi yang baik dengan seluruh tenaga kerjanya.(ah/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]