Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Wednesday 27 Jan 2016 23:55:21

Tampak Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto saat menunggu di ruang tunggu gedung KPK,(Foto: BH/mb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Politikus Partai Golkar itu hanya menyebutkan, bahwa ia sudah menceritakan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. "Saya sudah sampaikan apa yg saya ketahui," ungkap Budi, saat di tanya wartawan di depan dedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Usai mengungkapkan hal tersebut, dirinya memilih bungkam dan menghiraukan setiap pertanyaan para wartawan.

Budi diperiksa untuk pemberkasan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi merupakan salah satu anggota DPR RI yang ruang kerjanya sempat digeledah tim KPK. Ia juga merupakan salah orang yang dicegah KPK untuk berpergian keluar negeri, terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.

Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini diduga sebagai penerima suap, sama seperti Damayanti. Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdul Khoir, merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(bh/mkb)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
• Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
• Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
• Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
• Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
• Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]