Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Anggota Komisi III Curhat, Minta Hak Imunitas dalam proses Pembahasan Anggaran
Tuesday 04 Jun 2013 19:59:39

Saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan penggunaan anggaran priode 2014, di Ruang Kerja Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (4/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan penggunaan anggaran priode 2014, di Ruang Kerja Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (4/6).

Ahmad Yani Anggota Fraksi PPP dan Herman Hery mengungkapkan kekhawtirannya dan kegalauan mereka terkait pembahasan Pagu anggaran kerja dengan mitra Komisi III untuk periode 2014.

Ahmad Yani menjelaskan, saya tidak ingin bicara angka-angka teknis anggaran ini, saya usulkan, atas nama Fraksi PPP, membicaran hal ini merupakan kewajiban untuk membahas anggaran. Dan kita harus memiliki hak imunitas, namun bila anggaran ini tidak di bahas kita melanggar aturan kerja sebagai Anggota DPR RI.

Saya tidak ingin kami di sebut menggiring proyek, tapi saya berkewajiban menggolkan anggaran mitra kerja kami. Saya bisa dianggap menggiring proyek, nanti saya di panggil KPK. Kemaren banyak kawan di panggil terkait proyek Simulator SIM.

"Jika kita kerja dengan sungguh-sungguh nanti di sebut ada motif menggiring proyek," ujar Ahmad Yani.

Di tembahknya kembali, menurut saya tidak sehat pembahasan anggaran ini,! "kita setujui saja semua apa yang di ajukan Kapolri, Kejagung, dan Menkum HAM. Namun nanti saya tidak mau akhirnya jadi coper dimedia, ingat ini tahun politik," ujarnya.

Senada dengan curhat Ahmad Yani Anggota Komisi III lainya Herman Hery dari Fraksi PDI P, yang namnya sempat di sebut oleh AKBP Teddy Rusmawan dalam pertemuan dengan Irjen Djoko Susilo terkait proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri mengatakan.

"Saat ini Anggota DPR memiliki penomena kegalauan, ragu-ragu dalam mengambil sikap. Serta mengambil keputusan hingga ini menggangu pelayanan publik," ujarnya.

Herman Hery lantas mencontohkan tentang pengadaan kertas balangko STNK dan BPKB di daerah saat ini kosong, dan tidak ada, masyarkat banyak mengeluh kepada kami, dan ini merupakan kegagalan kita semua, pungkasnya.

Dalam rapat kerja yang berlangsung tiga jam ini, di hadiri langsung, oleh tiga pejabat terkait mitra kerja Komisi III, Kapolri, Jendral Timur Pradopo, Kejagung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin beserta jajaran dan pejabat teras lainya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]