Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Anggota Komisi I DPR Beberkan Alasan Bela Fahri Calon Bintara yang Punya Bukti Hasil Tes Buta Warna
2022-06-02 06:10:50

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota dewan Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut memberikan dukungan kepada Fahri Fadillah Nur Rizky (21), calon siswa Bintara yang dicoret namanya menjelang pendidikan Bintara Polri setelah dinyatakan lolos pada seleksi tahap I.

Dukungan moril terhadap Fahri itu disuarakan Hillary di akun Instagram pribadinya. Alasannya membela juga disertai dengan bukti surat keterangan dokter hasil tes buta warna Fahri dari 2 rumah sakit, yakni Rumah Sakit Militer, Moh Ridwan Meuraksa Jakarta Timur dan RS Harapan Bunda Jakarta Selatan.

"Banyak yang bertanya kenapa saya membantu Fahri Fadilah sampai merepost. Ketika di diagnosa mengidap suatu penyakit, pada umumnya dokter akan menyarankan untuk mencari second opinion atau opini kedua, bisa berupa pemeriksaan ke dokter lain. Dalam kasus Fahri, salah satunya dari RS Militer dan dari sentra mata menyatakan hasil pemeriksaan tidak buta warna. Begitu juga dengan hasil tes dan hasil supervisi sebelum pengumuman kelulusan," tulis Hillary dalam postingannya, seperti dilansir detikcom, Rabu (1/6).

Dia berharap diagnosis pembanding hasil tes buta warna Fahri dapat dipertimbangkan.

"Karena di dunia kesehatan sangat disarankan mencari second opinion," imbuhnya.

Menurut Hillary, kelulusan Fahri pada seleksi Bintara Polri dengan ranking ke-35 dari 1.200 membuktikan pemuda asal Jakarta Timur itu sangat capable. Ia kemudian mengomentari argumentasi polisi soal kemungkinan Fahri lolos tes buta warna karena sudah menghafal buku tes.

"Ranking 35/1200 membuktikan ia sebenarnya sangat capable, dan secara logika, argumentasi dimana ada dugaan menghafal jawaban test itu agak kurang bisa diterima, karena saya yakin test kesehatan mata ada standarisasi tertentu yg tidak akan semudah itu di hafal," ujar Hillary.

"Apabila dugaan menghafal jawaban test tidak dapat dibuktikan beyond reasonable doubt, seharusnya itu tidak merubah nasib seseorang," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polda Metro Jaya menyatakan Fahri tidak lolos berdasarkan hasil tahapan supervisi Bintara Polri. Ia dinyatakan gagal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Polri karena faktor kesehatan mata yakni buta warna parsial.

"Diawal ada pemeriksaan kesehatan, sampai dengan tahap akhir sebelum mengikuti pendidikan terdapat supervisi. Jadi ini merupakan langkah cek terakhir menyangkut aspek kesehatan, administrasi dan lain-lain," ujar Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo, Senin (30/5).

Sedangkan terkait hilangnya nama yang bersangkutan dari daftar calon melanjutkan pendidikan Bintara Polri 2021, Langgeng mengatakan, hal tersebut sesuai mekanisme kuota didik yang ditentukan Mabes Polri.

"Ini adalah langkah untuk memenuhi kuota didik, prosesnya pun dilakukan secara prosedur dan melibatkan pengawas juga," bebernya.

"Tentang mekanisme pengganti itu berdasarkan petunjuk dari Polri. Pembentukan Bintara Polri di Polda Metro, apabila satu tidak memenuhi syarat, kemudian ranking dibawahnya naik," jelas Langgeng.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]