Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Gorontalo
Anggota KPU Kota Gorontalo Ungkap Kejanggalan Pencalonan Walikota Gorontalo
Wednesday 13 Feb 2013 00:22:44

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM – Mantan anggota KPU Kota Gorontalo, Aroman Bobihoe akhirnya mengungkapkan alasannya mundur dari KPU Kota Gorontalo. Setelah sejak 19 Januari menyatakan mundur memilih bungkam.

Aroman menjelaskan, dia mundur karena berita acara hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Gorontalo, tidak sesuai dengan hasil voting rapat pleno tersebut. Calon Walikota Adhan Dambea yang juga incumbent, dinyatakan dalam rapat pleno tidak memenuhi syarat karena hanya melampirkan Surat Keterangan Tamat (SKT) Sekolah Dasar (SD), namun berubah menjadi memenuhi syarat di berita acara.

“Rapat pleno pada Jumat 18 Januari 2013, memutuskan bahwa berdasarkan fakta hukum, Cawalkot Adhan Dambea tidak memenuhi sayarat. Tapi saat penandatanganan berita acara hasil rapat pleno pada Sabtu 19 Januari, hasil tersebut berubah menjadi memenuhi syarat. Ini yang saya sesalkan, bahwa ada fakta hukum yang dilanggar dan hasil berbeda dengan keputusan rapat pleno,” kata Aroman, Selasa (12/2).

Alumnus Fakultas Hukum Unsrat Manado ini menegaskan, berdasarkan peraturan Pasal 16 KPU No. 9 Tahun 2012, surat KPU RI nomor 19/KPU/1/2013 tanggal 14 Januari 2013, proses penelitian administrasi KPU Kota Gorontalo telah menyatakan bahwa bakal calon Walikota Adhan Dambea belum memenuhi syarat karena tidak melampirkan Ijazah SD atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Kemudian hasil rapat pleno pada 18 Januari, sudah menjadi fakta hukum yang diabaikan oleh KPU Kota Gorontalo.

“Harus diperjelas, ini bukan masalah suka atau tidak suka dengan calon. Tapi karena ada fakta hukum yang diabaikan, SKT tidak bisa menggantikan ijazah atau SKPI. Ini yang membuat saya tidak bisa menerima dan menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Karena itu saya mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Kota Gorontalo,” pungkas Aroman.

Seperti diketahui, pasca diumumkanya pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo peserta pemilu walikota 2013-2018, salah seorang anngota KPU Kota Aroman Bobihoe mengundurkan diri dari anggota KPU, pada 19 Januari. Pengunduran diri Aroman dari ke anggotaan KPU disampaikan usai Ketua KPU Rizan Adam membacakan pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu walikota.

Beberapa elemen masyarakat di Gorontalo kemudian mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, dan masih dalam tahap persidangan.(rg/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]