Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Badan Kehormatan
Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
Tuesday 29 May 2012 16:26:38

Djufri diberhentikan sementara oleh BK DPR (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi II FPD DPR RI, Djufri diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK). Alasan BK mengnonaktifkan Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini, karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

"Anggota DPR dari Komisi II Djufri dinonaktifkan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ujar ketua BK M Prakosa saat Rapat Pariipurna DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut ketua Fraksi PD, Nurhayati Alie Assegaf, pihaknya akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). "Sekarang kan sudah dinonaktifkan ya, nantinya akan di-PAW," katanya.

Lebih lanjut Nurhayati berpendapat, bahwa Partainya konsisten dengan sikapnya tak akan membela anggotanya yang terlibat kasus hukum. Dan saat disinggung wartawan, mengenai sikap berbeda terhadap Angelina Sondakh . Nurhayati beralasan Angie, belum dinonaktifkan oleh BK.

Djufri sendiri adalah mantan Walikota Bukittinggi. Yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat. Karena terbukti terlibat korupsi pembelian tanah seluas 5.000 meter persegi untuk lahan Kantor Walikota Bukittinggi pada 2009. (dbs/biz)



 
Berita Terkait Badan Kehormatan
 
Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]