Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Narkoba
Anggota DPRD Kaur Partai Golkar Akhirnya Dibebaskan, Tidak Terbukti Narkoba
2019-02-24 06:53:44

Ilustrasi. Gedung kantor DPRD Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Sempat membuat heboh di kalangan masyarakat kabupaten Kaur provinsi Bengkulu dengan pemberitaan penangkapan oknum Anggota DPRD Kaur dari fraksi partai Golkar berinisial AJ atau Indra Jaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa hari yang lalu di salah satu hotel di Jakarta, kini dikabarkan akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terkait Narkoba.

Menurut pemberi sumber awal pemberitaan ini, Wakil Ketua DPRD Kaur, sekaligus Ketua partai Demokrat kabupaten Kaur, Darhan,SIP mengatakan, sejak dilakukannya penangkapan terhadap IJ tersebut, hingga dilakukannya pemeriksaan, baik yang diduga memiliki barang haram 0,4 gram dan tak terbukti dalam pengetesan urin selama 24 jam oleh pihak yang berwenang, dengan hasil tidak terbukti bersalah, maka IJ bersama rekannya KO, akhirnya pada Jum'at malam (22/2) pukul 17.00 Wib dinyatakan bebas," jelas Darhan, Sabtu 23/2).

Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun bahwa saat ditangkap, Indra dan KO bersama dengan dua wanita. Keempatnya ditangkap oleh BNN di dalam kamar hotel di Jakarta.

Sedangkan barang bukti (BB) berupa sabu tersebut belakangan dikabarkan milik dua wanita yang juga sempat diamankan BNN. Namun karena diduga terlibat menggunakan sabu maka Indra Jaya juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini Idra Jaya sudah diperbolehkan pulang. Karena tidak terbukti memiliki 0,4 gram sabu dan mengkonsumsi narkoba saat tertangkap razia BNN.

Darhan meminta untuk segera diberitakan kembali, agar khalayak dapat menerima informasi dengan jelas dan akurat, ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kaur, Denny Setiawan, SH mengatakan bahwa, sejak mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota DPRD sudah melakukan rapat dalam menyikapi pemberitaan informasi hanya diberikan terhadap unsur pimpinan DPRD kbupaten Kaur; saudara Jailani, Darhan dan Baswedan agar informasi yang diterima masyarakat dapat sesuai yang semestinya, jelas Denny.

Denny juga menambahkan, "kendati dirinya saat membesuk IJ saat di Jakarta beberapa waktu yang lalu, dirinya tetap tidak berwenang memberikan stetmen dengan awak media," pungkas Denny, yang mengakhiri dengan kata 'maaf' dan jangan salah arti.

Sementara, IJ saat dicoba untuk dihubungi melalui telpon dan WA hingga berita ini ditayangkan masih belum merespon.(bh/aty)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]